Polres Baubau Amankan Dua Pemuda, Sita 13 Paket Sabu Seberat 2,82 Gram

waktu baca 2 menit

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Burasatongka, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Senin malam (19/10).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 13 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,82 gram.

Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan mengatakan, kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial IA (22) dan L (24).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengintaian,” kata Rino Asnan saat dikonfirmasi di Baubau, Selasa (20/10).

Ia menjelaskan, petugas mendapati kedua terduga pelaku sekitar pukul 22.45 Wita dan langsung melakukan tindakan kepolisian.

Saat penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kamar mandi, tepatnya di bak WC kosong.

Sebanyak 13 paket diduga sabu tersebut dikemas menggunakan potongan pipet berwarna merah muda, kemudian dibungkus dengan kantong plastik dan bekas bungkus rokok.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut menyita dua telepon seluler, masing-masing iPhone 13 Pro Max dan Oppo A16K, yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Baubau untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Joni mengatakan, polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika.

“Untuk hasil tes urine, apakah pelaku positif menggunakan atau tidak, kami masih menunggu hasil uji laboratorium. Nanti akan kami informasikan,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan kedua pemuda dalam peredaran narkotika.

  • Reporter: Ahmad