Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

waktu baca 2 menit
Kapolres Baubau AKBP, Rio Tangkari saat Menggelar Konferensi Pers Didampingi Kapolsek Murhum IPDA Muslimin Aziz P. Foto: Ardin/triaspolitika.id

BAUBAU, TP – Petugas kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Baubau mengatakan, saat ini sedang melakukan penyelidikan motif para pelaku melakukan penganiayaan.

“Kita masih dalami motifnya, karena sebelumnya ada pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu teman korban. Kedua pelaku tersebut membacok seorang korban dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka ditubuh,” kata Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari. Jumat (15/1/2021).

Kata dia, peristiwa ini terjadi  pada Sabtu malam (2/1/2021). Saat itu dua orang pelaku ini mengonsumsi miras bersama beberapa orang teman lainnya.Tidak berselang lama kemudian datang seorang temannya yang mengatakan, kalau dirinya baru saja ditendang oleh orang yang mengeroyok seorang temannya.

Para pelaku kemudian bergerak mencari yang menendang temannya dengan menggunakan dua sepeda motor dan memegang senjata tajam. Saat melintas di depan MAN, beberapa orang yang sedang duduk berkumpul langsung bubar melihat para pelaku datang dengan membawa sajam.

“Melihat salah seorang yang pernah mengeroyok, kemudian pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah samping kanan kemudian mengayungkan ke arah tubuh korban,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan dua buah senjata tajam yang digunakan pelaku saat membacok korban. Atas kasus tersebut pelaku bakal dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Reporter: Ardin