Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu Siap Edar di Kendari Barat

waktu baca 2 menit
Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial A (36).|Ahmad/Triaspolitika.id

KENDARI, TP – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial A (36) di salah satu Kamar Kos Jalan Bandang I, RT.008/RW.003, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, (9/3/2021) malam.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh mengungkapkan, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan A.

“Setelah menerima nformasi, Tim lidik Unit I Subdit III langsung gerak cepat untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan metode Observasi dan Survailance. Sehingga tak butuh lama sekitar pukul 12.10 wita, Team Opsnal langsung bergerak cepat untuk menangkap A di kamar Kosnya serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat dan menemukan barang bukti 62 sachet sabu-sabu dan alat timbang yang siap edar di Kota Kendari,” terang Dolfi Kumaseh, Rabu (10/3/2021).

Barang Bukti yang disita Polda Sultra.|Ahmad/Triaspolitika.id

Lebih lanjut Dolfi mengatakan, saat tim melakukan interogasi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang lelaki melalui komunikasi via handphone, dengan sistem tempel.

“Team Opsnal langsung mengamankan pelaku dan serta membawa barang bukti yang disita kemako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertaggung jawabkan perbuatanya pelaku A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Ahmad

error: Content is protected !!