Polda Sultra Bongkar Sindikat BBM Subsidi Oplosan di Mubar, Tiga Orang Jadi Tersangka

waktu baca 3 menit
Barang Bukti, Kapal dan Bahan Bakar Minyak.

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM oplosan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Dodi Ruyatman mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil pemantauan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

“Dari pemeriksaan awal, BBM subsidi berasal dari tiga pemasok, yakni LA, TK, dan MU yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku utama berinisial AB membeli 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA, 1.000 liter minyak tanah dari TK, serta mendapat pasokan tambahan dari MU,” kata Dodi dalam keterangan pers, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut penyidik, BBM tersebut dibeli dari sebuah SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya, bahan bakar diangkut menggunakan mobil pikap menuju rumah AB di Desa Pajala sebelum dikumpulkan hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah.

Pada periode 1 hingga 5 Juni 2026, AB bersama sejumlah rekannya memindahkan BBM tersebut ke kapal kayu miliknya. Di atas kapal itulah proses pengoplosan dilakukan menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter dan mesin pengaduk atau alkon.

Setelah diaduk hingga tercampur, BBM kemudian dikemas ke dalam 43 drum plastik berkapasitas masing-masing 200 liter. Total BBM oplosan yang siap diedarkan mencapai sekitar 8.000 liter.

Saat penggerebekan di pesisir Desa Pajala, polisi menemukan seluruh drum berisi BBM oplosan tersimpan di dalam kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah. Selain menyita BBM, petugas juga mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit mesin alkon, dan satu tandon pencampur berkapasitas 1.000 liter sebagai barang bukti.

Polda Sultra telah menangkap AB di Desa Pajala. Polisi juga mengamankan dua pemasok, LA dan TK, di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara itu, satu pemasok lainnya berinisial MU masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu penyidik.

“Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, dan TK sebagai tersangka,” ujar Dodi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara. Kepolisian menegaskan akan terus menindak praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.

  • Reporter: Farid