Pjs Bupati Kolaka Timur Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Optimalisasi PAD

waktu baca 2 menit

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ir. Ari Sismanto, menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah. Acara ini diadakan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, SIK., MH., pada Selasa (15/10/2024).

Pjs Bupati Koltim didampingi oleh Sekda Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Koltim, Rismanto Runda, S.Sos, MM. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di daerah, termasuk Forkopimda Provinsi Sultra, Kepala Bapenda Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra, serta perwakilan Bank Indonesia Sultra dan pimpinan kementerian/lembaga di wilayah Sultra.

Kesepakatan Mengacu pada Regulasi yang Kuat

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kesepakatan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. “Mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan opsen pajak guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak di wilayah Sulawesi Tenggara,” ungkap Mujahidin.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan kesepakatan ini. Ia juga menggarisbawahi pentingnya mengubah paradigma dalam pengelolaan PAD, mengingat ketergantungan fiskal Sultra yang masih besar terhadap dana transfer dari pusat. “Kita harus mulai memaksimalkan potensi PAD di daerah dan tidak lagi bergantung pada transfer dari pusat,” ujarnya.

Data dari Bapenda Sultra menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 21% dari 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar belum membayar pajak, serta banyak perusahaan pengguna air permukaan dan alat berat yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

Sinergi untuk Optimalisasi Penerimaan PAD

Dengan adanya kesepakatan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu meningkatkan penerimaan PAD. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih optimal dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Pj Gubernur Sultra juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam meningkatkan disiplin pajak dan mendorong penggunaan teknologi digital guna memastikan pengelolaan pajak yang akurat dan transparan.

Penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan optimalisasi PAD sektor pajak daerah di Sulawesi Tenggara. Dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan mampu memperkuat sinergi dan meningkatkan penerimaan PAD, sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Irstamto

error: Content is protected !!