Pj Bupati Konawe, Ingatkan Kepala Desa Gunakan Dana Desa Sesuai Regulasi
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Anggaran Dana Desa APBN tahap II tahun 2024 telah mulai dicairkan oleh sejumlah kepala desa di Kabupaten Konawe. Menyikapi pencairan dan penggunaan dana desa tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, memberikan pesan penting kepada para kepala desa untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan regulasi yang ada.
Harmin Ramba menegaskan bahwa anggaran Dana Desa harus dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Dana Desa ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar kesejahteraan dapat terwujud,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sangat krusial dalam pengelolaan dana desa untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. “Mengacu dan taat kepada regulasi yang ada merupakan kunci utama agar tidak tersandung kasus hukum dalam pengelolaannya,” jelas Harmin.
Selain itu, Harmin Ramba mengajak para kepala desa untuk fokus pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya pada pelaksanaan proyek semata. “Kepala desa harus berorientasi pada manfaat, bukan hanya orientasi proyek,” tambahnya.
Harmin juga menekankan pentingnya menjaga hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, peran kepala desa saat ini lebih kompleks dibandingkan masa lalu, di mana kepala desa harus aktif dan inovatif dalam membangun desa mereka.
Dengan demikian, Pj Bupati Konawe berharap para kepala desa dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.