Pilkades Serentak, Surunuddin Dangga: ASN Guru dan Nakes tidak Diberi Izin

waktu baca 2 menit
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.(Kasran/triaspolitika.id)

KONSEL, TRIASPOLITIKA.ID – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Konawe Selatan (Konsel), tidak lama lagi akan berlangsung. Untuk itu Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga bakal mengevaluasi para calon kepala desa (Cakades) pada 22 Mei 2022 mendatang.

Surunuddin menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa kali ini, akan menggugurkan berkas pencalonan jika calon tersebut berlatar belakang dari ASN guru dan tenaga kesehatan.

Untuk itu, Bupati Konsel dua periode ini mengaku bakal menggelar rapat dengan mengudang instansi terkait untuk melakukan evaluasi kepada para cakedes ASN maupun Petahana.

“Secepatnya kami akan gelar rapat, untuk mengevaluasi para cakades ini, terutama untuk cakades ASN guru atau pun nakes itu tidak dibolehkan, saya tidak akan beri izin,” ujar Bupati Konasel saat ditemui Triaspolitika.id belum lama ini.

Bukan hanya ASN, lanjut Surunuddin mengatakan termaksud Petahana juga, kalau ditemukan ada cakades petahana yang bermasalah pada saat menjabat itu akan digugurkan. Sementara untuk ASN non guru dan Nakes akan dilihat juga apakah layak atau tidak.

“Kalau ditracking, ASN itu malas masuk kantor itu juga akan digugurkan secara administrasi, kami akan melihat ASN yang berprestasi, dan dilihat dari urgensinya juga jangan sampe hanya mengejar dana desa,” terangnya.

Dan untuk menjaga kemungkinan terjadinya konflik berkepanjangan pra maupun pasca Pilkades. Soal adanya informasi terkait adanya muncul janji politik sejumlah Cakades petahana untuk merombak perangkat desanya jika tidak didukung ataupun setelah terpilih.

“Saya imbau agar jangan jadikan janji pemberhentian dan pengangkatan Prades itu sebagai janji politiknya. Prades juga tolong jaga netralitasnya,” katanya.

Surunuddin kembali menegaskan bahwa, jika ingin pemerintahan di desa itu berjalan dengan baik tanpa harus ada gejolak, jangan sekal-kali mau memberhentikan dan mengangkat Prades tidak sesuai aturan. Apalagi hanya karena itu janji politiknya untuk memuluskan jalannya.

“Apapun alasannya pemberhentian dan pengangkatan Prades jika tidak sesuai aturan apalagi karena janji politik, tidak dibenarkan sesuai aturan yang ada,” sambungnya.

“Kalau mau memberhentikan Prades itu, kita kembalikan ke aturan. Karena mengundurkan diri, umur di atas 60 tahun, tersangkut hukum, meninggal dunia dan mendapat rekomendasi camat,” bebernya.

Surunuddin memintah agar pelaksanaan pilkades serentak tahun ini berjalan dengan harmonis tanpa ada gejolak, dan konflik antar timses maupun pendukung, tentunya kita inginkan pilkades tahun ini damai, aman dan harmonis,” pintahnya.

Reporter: Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *