Perjuangan Selamatkan Bayi Berujung Laporan, Pemilik Yayasan di Baubau Dilaporkan

waktu baca 4 menit
Ibu korban bersama sang suami|Ahmad/Triaspolitika.id

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Perjuangan Ratih Rahmatia Dadiara menyelamatkan bayinya, Muhammad Furqon Satria Al Malik, yang menderita kelainan jantung bawaan Truncus Arteriosus Type 1, berujung pada laporan ke polisi.

Pemilik Yayasan Posko Berbagi Baubau berinisial M dilaporkan ke Polres Baubau atas dugaan eksploitasi dan penggelapan dana pengobatan dengan nilai kerugian hingga Rp16 juta.

Kuasa hukum Ratih, Wahyu Saputra, S.H., mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah keluarga merasa dirugikan dalam proses pendampingan pengobatan sang bayi.

Keterangan itu disampaikan Wahyu di Kantor LBH HAMI Baubau, Rabu (30/9/2026). Menurut dia, keluarga merasa dimanfaatkan ketika berada dalam kondisi sulit dan membutuhkan bantuan untuk pengobatan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, persoalan bermula ketika Furqon yang saat itu berusia tiga bulan menjalani perawatan di RS Palagimata Baubau pada 19 Juni 2026.

Bayi tersebut kemudian disarankan dirujuk ke Kendari atau Makassar karena mengalami kelainan jantung.

Pada 30 Juni 2026, Ratih menghubungi pemilik Yayasan Posko Berbagi Baubau yang akrab disapa Ibu Mei melalui WhatsApp untuk menanyakan mekanisme rujukan.

Menurut pelapor, M menyarankan agar bayi tersebut langsung dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Pada tahap awal, keluarga disebut disarankan membuka donasi menggunakan rekening pribadi keluarga untuk kalangan internal.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, M menawarkan pendampingan dan meminta data KTP serta KK untuk pengurusan tiket.

Ratih kemudian mentransfer Rp1.195.000 ke rekening pribadi M untuk pembelian tiket kapal Labobar rute Baubau-Makassar bagi empat orang dewasa dan satu bayi.

Dua hari kemudian, M disebut datang ke RS Palagimata dan mendokumentasikan kondisi Furqon yang berada di dekat tabung oksigen.

Menurut pelapor, dokumentasi tersebut dilakukan dengan alasan untuk pengajuan bantuan tabung oksigen kepada anggota dewan.

Pada malam harinya, Ratih kembali mentransfer Rp5 juta ke rekening pribadi M sebagai dana operasional. Berdasarkan keterangan pelapor, Rp2,5 juta digunakan untuk membayar perawat dan Rp500 ribu untuk keperluan klinik kapal, sedangkan Rp2 juta disebut masih berada di rekening M.

Setibanya di Makassar pada 6 Juli 2026, kondisi Furqon memburuk dan bayi tersebut harus menjalani perawatan di IGD RS Wahidin Sudirohusodo.

Dalam kondisi tersebut, dokter spesialis jantung anak, dr. Mokhammad Ikhsan Nurkholish, disebut menyarankan agar Furqon dirujuk ke RSCM Jakarta.

Pada 8 Juli 2026, keluarga kembali diminta menyiapkan biaya untuk proses rujukan ke Jakarta. Menurut kronologi pelapor, M meminta transfer Rp6,5 juta untuk tiket pesawat serta Rp2,1 juta untuk kebutuhan rumah singgah dan ambulans.

Ketika berada di Rumah Singgah YBM PLN, keluarga juga disebut diminta menyiapkan tambahan Rp1 juta untuk kebutuhan susu yang kemudian ditransfer melalui suami Ratih.

Persoalan kemudian mencuat setelah pada 17 Agustus 2026 keluarga menemukan unggahan open donasi yang mengatasnamakan Furqon di media sosial seorang anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 3 Kota Baubau.

Keluarga menduga penggalangan dana tersebut dilakukan tanpa persetujuan mereka. Pelapor juga mempersoalkan penggunaan rekening pribadi dan rekening yayasan serta transparansi pengelolaan dana donasi.

Merasa keberatan, keluarga kemudian membatasi komunikasi dengan pihak yayasan dan mengumpulkan bukti percakapan serta transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Merasa diperas dan dimanfaatkan, keluarga mulai membatasi interaksi,” terang Ratih dalam kronologi yang disampaikan kepada Triaspolitika.id.

Ratih mengatakan seluruh bukti percakapan dan transaksi telah diserahkan kepada penyidik Polres Baubau. Ia juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP-Lidik).

“Sebelum laporan masuk ke kepolisian kami sudah menunggu itikad baik dari terlapor, namun sampai hari ini terlapor tidak ada kabar,” ujar Ratih, Jumat (2/10/2026).

Penyidik Polres Baubau, Brigpol LM Aditya, membenarkan pihaknya telah mengundang pemilik Yayasan Posko Berbagi Baubau untuk memberikan klarifikasi.

Namun, berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, M belum dapat memenuhi undangan tersebut karena sedang berada di Makassar.

“Setelah diundang terduga terlapor, ia menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Makassar, dan akan menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan pihak Polres Baubau jika sudah berada di Kota Baubau,” kata Aditya dalam SP2HP yang diteruskan kepada pelapor, Jumat (2/10/2026).

Sementara itu, M saat dikonfirmasi mengatakan telah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia membenarkan belum dapat memenuhi panggilan karena masih berada di Makassar.

“Oh iya, ini memang sudah dihubungi dari Polres, tapi saya belum bisa hadir karena masih fokus sama anak yang mau operasi jantung. Insya Allah kalau sudah ke Polres nanti saya kabari,” ujar M saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026).

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan klarifikasi oleh Polres Baubau. Status dugaan pelanggaran hukum terhadap M masih harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

  • Reporter: Ahmad