Peredaran Sabu di Wawo Terbongkar, Polres Kolut Amankan Dua Pria dan Barang Bukti 8,23 Gram

waktu baca 3 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki berinisial I dan A. Petugas juga menyita empat sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,23 gram.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Kolaka Utara, Ipda Ahmad Saiful, pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial I.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan menemukan empat sachet berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam kotak berwarna hitam yang berada di atas meja.

Dari hasil pengembangan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh I dari seorang laki-laki berinisial A.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan A, sekaligus mengumpulkan petunjuk dan alat bukti guna kepentingan proses penyidikan.

“Saat ini, kedua orang tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara,” ungkap Ahmad.

Menurut Ahmad, sejumlah Barang Bukti Diamankan dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat sachet diduga sabu dengan berat bruto 8,23 gram, sejumlah sachet plastik kosong, dua lembar tisu, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, satu kotak berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad.

Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

“Polres Kolaka Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah peredaran gelap narkotika.

Penyidikan Masih Berlanjut

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta menindaklanjuti keterangan para pihak dan barang bukti yang telah diamankan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kolaka Utara kembali mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

  • Reporter : Fyan