Pengurusan SIM di Polres Kolaka Terapkan Protokol COVID-19

waktu baca 1 menit
Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Kasman saat menguji salah satu masyarakat yang mengurus SIM di Polres Kolaka, Senin (26/10/2020).

KOLAKA, TP – Polres Kolaka menerapkan protokol COVID-19 terhadap masyarakat yang hendak melakukan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Penerapan protokol COVID-19 dalam pengurusan SIM di Polres Kolaka sudah diterapkan sejak memasuki masa pandemi di Kabupaten Kolaka.

Penerapan protokol COVID-19 ini, juga merupakan langkah Polres Kolaka, dalam membantu pemerintah pusat dan daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Kasman mengatakan, pemberlakukan protokol kesehatan terhadap para pengurus SIM sudah diberlakukan sejak bulan Juni lalu.

”Setiap warga yang mengurus SIM sudah diberitahukan untuk menerapkan protokol kesehatan, dengan cara Mencuci Tangan, Mengenakan Masker serta Menjaga Jarak,” ujar Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Kasman pada triaspolitika.id Senin (26/10/2020).

Kata Kasman, hal tersebut guna mencega penularan COVID-19 di lingkungan Polres Kolaka. Selain pada pengurusan SIM Polres Kolaka juga memberlakukan 3M terhadap warga yang bakal mengurus SKCK serta dalam pelayanan SPKT.

”Kebetulan kami juga sudah memasang spanduk di pintu gerbang masuk Polres Kolaka. Tulisannya itu selamat datang di Polres Kolaka kawasan wajib 3M,” terang AKP Kasman.

Penulis: Dekri Adriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!