Penertiban Randis Pemkab Mubar Bakal Libatkan APH

waktu baca 1 menit
Pj. Bupati Mubar, Bahri (kanan) bersama Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin (tengah). Dedi/Triaspolitika.id

MUBAR,TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengambil langkah tegas untuk menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) guna menertibkan aset daerah utamanya kendaraan dinas (randis).

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Mubar Dr Bahri kepada Sultranesia. Ia mengatakan, saat ini Pemkab tengah mempersiapkan surat permintaan bantuan kepada APH. Jumat (19/8/2022).

Hal ini disebabkan akibat dari banyaknya randis yang belum dikembalikan oleh sejumlah pemangku jabatan eselon III dan IV bahkan honorer.

“Sedang disiapkan surat untuk minta bantuan Polres Muna dan Kejari untuk membantu penertiban aset,” terang Bahri.

Jauh sebelumnya, intruksi mengumpulkan randis telah ditegaskan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu sejak Senin 8 Agustus 2022 lalu.

Bahkan, Bahri juga mengancam tidak akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang tidak mengumpulkan randis.

Diketahui, data terbaru dari jumlah 725 unit randis milik Pemerintah Kabupaten Mubar yang terdiri dari 632 sepeda motor dan 93 mobil, masih ada 70 unit yang belum dikembalikan.

“Hingga Kamis 18 Agustus 2022, randis yang terkumpul sebanyak 655 unit. Rinciannya, 586 sepeda motor dan 69 mobil. Sisanya, 6 unit motor keterangannya berada di bengkel, sementara 40 unit motor dan 24 mobil belum diketahui,” jelas Bahri.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *