Pemkab Mubar Bakal Fokuskan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masing-masing Kecamatan
MUBAR, TP – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19.
PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Imbas dari itu, daerah-daerah di luar Jawa-Bali juga memperketat pengawasan pada kegiatan-kegiatan masyarakat untuk mencegah laju penyebaran virus Corona tersebut.
Menindak lanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha mendatang akan menfokuskan pada masing-masing kecamatan untuk mengurangi kerumunan jamaah yang berlebihan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Mubar, LM. Husein Tali saat rapat sosialisasi terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag),pihak TNI-POLRI dan kepala-kepala OPD setempat di Aula kantor Bupati, Senin (6/7/2021).
Menurut LM. Husein Tali, walaupun tidak ada larangan untuk shalat berjamaah khususnya di Mubar, namun pihaknya akan mengantisipasi kerumunan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu untuk pelaksanaan shalat Idul Adha nanti, pelaksanaannya hanya di pusatkan di masing-masing Kecamatan.
“Jadi untuk itu, pelaksanaan shalat Idul Adha nanti dilakukan hanya di masing-masing Kecamatan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat,” kata mantan Kadis Pendidikan Mubar itu.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Mubar, H. Adnan Saufi menjelaskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (RI) nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H./tahun 2021 M.
“Isi Surat Edaran tersebut diantaranya yakni yang pertama ialah perihal malam takbir akan tetap dilaksanakan namun hanya boleh di dilakukan di dalam mesjid ataupun mushalla dan dengan pembatasan jumlah orang yang bertakbir minamal 5 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan,” jelasnya.
Yang kedua lanjut H. Adnan Saufi, bahwa penyelenggaraan shalat Idul Adha dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat yakni tetap, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta pelaksanaan khutbah idul adha maksimal 15 menit,” lanjutnya.
Terakhir, Kepala Kemenag menyampaikan point dari SE Menteri Agama RI adalah proses pelaksanaan Qurban akan dilaksanakan oleh panitia di titik pemotongan yang telah ditentukan.
“Lalu pembagian daging Qurban akan didistribusikan kepada penerima dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya.
Reporter: Dedi







