Pemilu dan “Ancaman” Politisasi Birokrasi
- Oleh : Muhammad Kurniawan Malik, S.Sos
Alumni Ilmu Administrasi Negara, FISIP UHO Kendari/Mahasiswa Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik, FISIP Unhas Makassar
PERHELATAN pesta demokrasi lima tahunan atau yang lebih kita kenal dengan istilah Pemilihan Umum (Pemilu) sudah didepan mata, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2023 jadwal pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 februari tahun 2024 nanti dan pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan pada bulan November ditahun yang sama.
Pemilu tak lepas dari “ancaman” terhadap politisasi birokrasi, hal ini menjadi lumrah dikarenakan mesin birokrasi masih dianggap mampu memberikan dukungan politik yang kuat di tingkat elektoral. Bounding yang kuat sampai ketingkat akar rumput menjadi alasan utama mengapa birokrasi masih menjadi media politik praktis.
Di level jabatan tertentu para birokrat mampu mengkapitalisasi kewenangan dan jabatannya dalam sebuah bentuk dukungan politik yang cukup kuat pada preferensi kekuatan politik tertentu. Dalam teori ilmu politik hal ini dikenal dengan teori Push and Pull yaitu teori dorongan dan tarikan politik, teori ini mengatakan bahwa alasan seseorang melakukan politik praktis dikarenakan adanya dorangan dari individu itu sendiri ataupun adanya tekanan atau tarikan dari orang lain.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu tahun 2017 alasan keikutsertaan ASN dalam politik praktis yaitu hampir 70 % karena terpaksa, sisanya karena niat sendiri dan mencoba peruntungan.
Hal ini perlu menjadi atensi Bersama karena birokrasi sebagai pilar utama Pembangunan dan sebagai pelayan publik harus bisa terlepas dari tarikan dan intervensi politik praktis. Dengan kata lain birokrasi harus netral dalam setiap momentum politik lima tahunan.
Dari sisi regulasi sudah jelas dan gamblang dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikatakan Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Olehnya itu perlu kesadaran kolektif dari para pemangku kepentingan untuk sama-sama menjaga netralitas ASN guna mencapai Visi Bersama yaitu menciptakan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang paripurna.(*)