Pemdes Sukadamai Kini Wajibkan PBB Warga Pembayarannya Langsung di Kantor Desa
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini mewajibkan warganya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung dilakukan di kantor Desa setempat.
Di tahun-tahun sebelumnya di Desa Sukadamai, pembayaran pajak dilakukan dengan cara para petugas/colector mendatangi langsung rumah-rumah warga menyelesaikan kewajiban tahunan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Sukadamai, Kadek Resana mengatakan kebijakan tersebut dilakukan guna lebih menekankan warganya untuk lebih patuh membayar pajak dengan tepat waktu dan efisien.
Karena menurutnya, pada pembayaran PBB dengan masih menggunakan metode lama itu kurang efisien. Ia mencontohkan, terkadang para colector dalam sehari hanya bisa menyelesaikan proses pembayaran pajak pada lima warga, akibat warga masih beraktivitas di luar rumah/sedang bertani pada umumnya.
“Jadi mulai hari ini kita wajibkan untuk membayar pajak di kantor Desa, kami juga sudah menyurati para kepala RT untuk kewajiban ini, tujuannya adalah supaya warga lebih taat dan efisien dalam membayar pajak, selain itu juga bertujuan agar warga bisa mengetahui dan melihat langsung kondisi kantor Desa mereka,” terang Kadek Resana. Senin (12/9/2022).
Kadek Resana berharap dengan kebijakan baru ini, warga Desa setempat bisa lebih peka terhadap kewajiban bayar pajak, karena pajak adalah salah satu bagian menentukan Kemajuan pembangunan Desa, dan Kabupaten Muna Barat yang maju dan sejahtera.
“Pembayaran pajak ini waktunya sampai bulan Oktober mendatang. Kami bersyukur karena antusias warga sudah mulai ditunjukkan, tadi sudah ada beberapa warga yang melakukan pembayaran. Kami berharap kebijakan ini akan selalu direspon positif oleh warga dengan taat bayar pajak sebelum jatuh tempo.” Pungkas Kadek Resana.
Reporter: Dedi







