Masyarakat Baito Adukan PT KIC di DPRD Konsel
KONSEL,TP – Masyarakat Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas tindakan yang dilakukan PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) dengan tuduhan telah merusak akses jalan Usaha Tani (JUT) dan belumnya melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Jurmawan dalam aksinya mengatakan, semenjak masuknya PT KIC di kecamatan baito, masyarakat setempat telah melakukan upaya perbaikan jalan secara swadaya sepanjang 3 Km, akibat dari aktifitas perusahaan dalam melakukan operasinya yakni izin tanaman tebu, namun faktanya dilapangan adalah tanaman kelapa.
”Kami meminta agar PT KIC tidak melakukan aktifitas di dua desa yaitu Sambahule dan Baito. Serta pihak perusahaan tidak boleh masuk mengola lahan yang belum diganti rugi,” ucapnya. Rabu (8/9/2021).
Seluruh masyarakat Baito tidak menerima lagi negosiasi dengan kata lain tidak menerima perusahaan PT KIC masuk di wilayah Kecamatan Baito.
”Perusahaan ini tidak konsisten dengan hasil rapat di balai desa pada tanggal 23 Februari Tahun 2021 lalu, katanya akan menyelesaikan ganti rugi lahan dan banyak melakukan manipulasi termasuk lahan serta tanaman masyarakat yang sudah ditumbangkan tapi belum dilakukan pembayaran oleh pihak perusahaan,” tandasnya.
Junarwan menambahkan, PT KIC telah merusak akses jalan Laribone yang statusnya sebagai jalan usaha tani yang telah terbukti melanggar SK Bupati No. 503/343/Tahun 2019 Tentang pemberian Izin Lokasi bagian Hak dan Kewajiban Perusahaan, juga terbukti melakukan pengrusakan aliran sungai menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, PT KIC juga diduga telah telah melakukan pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) yang di terbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Konawe Selatan pada Tahun 2014. Serta telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan tidak melakukan Pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi ulang dan peninjauan lokasi pada minggu ke tiga september 2021, jika pihak perusahaan sudah melewati HGU berarti sudah melakukan pelanggaran serta melakukan ferifikasi lahan masyarakat yang akan di ganti rugi.
“PT KIC juga harus siap memperbaiki jalan setelah cuaca bagus, terkait dengan ganti rugi akan dibicarakan ulang sebab belum tuntas. Lahan masyarakat yang belum di ganti rugi oleh perusahaan, perusahaan tidak boleh dulu melakukan aktifitasnya,” ungkapnya.
Salah seorang juru bicara dari pihak PT KIC yang tidak disebutkan namanya menjelaskan terkait pergantian tanaman tumbuh, bukan berarti perusahaan tidak mau mengganti hanya saja masih dalam tahap ferifikasi dan masih membutuhkan proses beberapa waktu.
Reporter: Kasran







