Lima Hari Tidak Masuk Kerja, PT CAM Langsung Pecat Karyawannya

waktu baca 3 menit
Ketgam: Surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilayangkan pihak PT CAM kepada karyawannya atas nama Mirwan Mangidi dengan alasan tidak masuk kerja selama lima hari. Selasa (17/10/2023). Foto: Istimewa.

KONSEL, TRIASPOLITIKA.ID – PT Cipta Agung Manis (CAM) yang bertempat di Desa Wunduwatu Kecamatan Andoolo Konawe Selatan (Konsel) menunjukan sifat arogansinya terhadap karyawannya sendiri. Hal itu ditunjukan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya yang diduga tanpa melalui Standar Operasional Prosedural (SOP). Selasa (17/10/2023).

Perusahaan yang diketahui bergerak disektor perkebunan ini memecat karyawannya atas nama Mirwan Mangidi tanpa melalui mekanisme yang benar, seperti dengan adanya terlebih dahulu Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya.

Atas peristiwa itu, Eriawan Mangidi yang merupakan kakak dari Mirwan Mangidi membenarkan hal tersebut. Parahnya lagi, pemutusan hubungan kerja itu dilakukan secara sepihak dengan menyerahkan di Kantor Polsek Tinanggea.

“Benar, adik saya (Mirwan) di PHK tanpa adanya SP dari perusahaan tempat dia bekerja. Kemudian surat pemberhentian hubungan kerja itu diserahkan Kantor Polisi bersamaan dengan gaji terakhir,” ujarnya.

Menurut Eriawan, pemberhentian terhadap adiknya itu karena tidak adanya pemberitahuan tidak masuk kerja selama lima hari. Selain itu yang di PHK juga dilaporkan di Polsek Tinanggea atas dugaan kehilangan pupuk milik PT CAM.

“Selain di PHK, adik kami ini juga dilaporkan di Polsek Tinanggea atas tuduhan dugaan kehilangan pupuk di gudang PT CAM. Inilah yang kami pertanyakan, kok di PHK tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu surat pemutusan hubungan kerjanya diserahkan di Kantor Polsek,” terangnya.

Terkait PHK sepihak oleh PT CAM, mantan Kepala Desa Lalobao ini mengaku akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Selatan. Tujuannya adalah apakah pemberhentian hubungan kerja yang dilakukan sesuai SOP atau tidak.

“PT CAM ini akan kami laporkan terkait PHK yang dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel Erna Yustiana melalui Kepala Bidag Hubungan Industrial Amirullah mengatakan, pemberhentian hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Diantaranya adalah surat peringatan pertama dan seterusnya. Selain itu bagaimana dengan perjanjian kontraknya di perusahaan tersebut, termasuk sudah berapa lama karyawan tersebut bekerja di perusahaan tersebut.

“Hingga saat ini belum ada yang melaporkan terkait adanya karyawan yang diberhentikan atau diputus hubungan kerjanya secara sepihak. Kalau ada yang masuk, kami akan proses sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Staf Direksi PT CAM Subangi yang dihubungi terpisah membenarkan, bila ada salah satu karyawannya yang diberhentikan tanpa pemberitahuan awal atau melalui surat peringatan. Karyawan yang diberhentikan itu karena yang bersangkutan tidak hadir lima hari berturut turut dan sudah dilakukan pemanggilan, tetapi juga tidak hadir.

“Iya benar ada yang di PHK dan yag bersagkutan saat ini sementara di proses hukum di Polsek Tinanggea,” ujar dia melalui sambungan via telephone.

Menurut Subangi, karyawan yang diberhentikan melalui surat bernomor GM/X/2023//221/SK dan ditanda tangani General Manager PT CAM Ibrahim Prasetyoadi per 13 Oktober 2023. Berdasakan surat tersebut yang bersagkutan dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

“Selain karena yang bersangkutan tidak hadir lima hari berturut turut dan telah dipanggil juga tidak hadir. Selain itu yang bersagkutan juga dalam proses hukum. Jadi itulah yang menjadi alasan pihak manajemen memberhentikannya,”katanya.

Reporter: RAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!