Lagi! Polresta Kendari Tangkap Satu Pelaku Narkoba

waktu baca 1 menit
Pelaku diamankan di Polresta Kendari. Rabu (23/2/2022) Foto: Istimewa

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Satu orang pria berinisial RU (26), pekerjaan Swasta ditangkap Polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

RU ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dipinggir jalan di jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kacamatan Wua-wua, pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Pada penangkapan itu anggota berhasil mengamankan barang bukti 23 paket berisi shabu dengan total berat keseluruhan 10,51 gram milik RU,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol, Jupen Simanjuntak dalam rilisnya, pada Rabu (23/2/2022).

Jupen menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika di jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru pertama kali menerima paket Shabu dari lelaki Dor, yang berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari, dengan cara ditempel disekitar jalan THR sebanyak 36 paket Shabu dan telah berhasil diedarkan sebanyak 13 paket Shabu disekitar MTQ dan jalan Sao-sao Kota Kendari, tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 800 ribu dan 1 paket Shabu apabila berhasil mengedarkan seluruh paket Shabu tersebut,” jelasnya.

RU kini resmi ditahan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup.

Laporan: Anto

error: Content is protected !!