KPU Muna Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Fokus pada Informasi dan Data Pemilih

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meninjau dan mengevaluasi standar pelayanan publik di Aula Kantor KPU Kabupaten Muna, Kamis (22/10/2026).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Muna, La Tasman, mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, evaluasi difokuskan pada prosedur pelayanan informasi publik dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Tasman menjelaskan, masyarakat dapat mengakses informasi terkait data pemilu melalui layanan daring maupun secara langsung dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Muna.

Selain meningkatkan akses informasi, KPU Kabupaten Muna juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap tiga bulan untuk mengonfirmasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk pemilih yang telah meninggal dunia.

“Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini,” ujarnya.

Melalui forum konsultasi publik itu, KPU Kabupaten Muna menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan standar pelayanan.

Masukan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Upaya evaluasi pelayanan tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan KPU, khususnya dalam penyediaan informasi kepemiluan dan pemeliharaan akurasi data pemilih secara berkelanjutan.

  • Reporter: Bensar Sulawesi