Korban Kebakaran di Desa Momuntu terima Santunan dari Pemkab Mubar

waktu baca 2 menit
Pj. Bupati Mubar, Bahri (kiri) bersama Sekda, LM. Husein Tali (tengah) saat memberikan santunan pada ibu Agata Anggada (kanan) korban kebakaran di Desa Momuntu. (Dedi/Triaspolitika.id)

MUBAR, TRIASPOLTIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), memberikan santunan terhadap korban kebakaran yang terjadi di Desa Momuntu, Kecamatan Tiworo Tengah, pada 22 Juni lalu.

Santunan diberikan pemerintah berupa uang tunai senilai Rp25 juta, bantuan tersebut diserahkan langsung oleh PJ Bupati Mubar Bahri pada Agata Anggada (43) di Kantor Bupati, Selasa, (5/7/2022).

PJ Bupati Mubar Bahri Mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial, bahwa Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana.

Kata Bahri, bantuan tersebut bersumber dari APBD yang dibebankan langsung dalam Belanja Tak Terduga (BTT), merujuk pada konteks bansos tidak terencana.

“Di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ada namanya bansos tidak terencana, salah satunya adalah keguncangan sosial. Bantuan ini diperuntukan kepada masyarakat yang terkena bencana, termaksud korban kebakaran,” kata Bahri.

Mekanisme penyaluran santunan kata Bahri, ditangani langasun oleh Dinas Sosial. Dinas tersebut kata dia akan terlebih dulu melakukan pengajuan ke BPKD yang kemudian ditindak lanjuti ke APIP, untuk menjadi dasar pemerintah daerah menentukan nilai santunannya.

”Besaran santunanya akan diberikan sesuai dengan kerugian yang dialami korban. Melalui kesepakatan, santunan yang diberikan hari ini oleh pemerintah daerah senilai Rp25 juta,” kata Bahri saat dijumpai Triaspolitika.id.

Korban penerima bantuan Agata Anggasa, mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah atas bantuan yang diberikan.

Agata mengatakan, selain unag tunai Ia juga telah menerima bantuan berupa alat dapur dari Dinas Sosial.

“Saya pribadi mengucapakan terimakasih kepada Pemerintah atas bantuan yang diberikan pada kami,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, telah terjadi kebakaran di Desa Momuntu, Kecamatan Tiworo Tengah pada 22 Juni lalu.

Peristiwa tersebut mengakibatkan warung semi permanen milik Paskalis Lasambu dan Agata Angada hangus terbakar, yang menyebabkan harta benda tak tersisa. Akibat peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai hingga 100 juta rupiah.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *