Koalisi K4 Desak Sweeping TKA di PT IPIP Kolaka

waktu baca 2 menit
Amir, Presidium K4 sekaligus Bupati LSM LIRA Kolaka

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Koalisi Kotak Katik Kolaka Kontrol (K4) mendesak instansi terkait di Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan sweeping tenaga kerja asing (TKA) di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).

Desakan itu muncul setelah beredar laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah TKA yang diduga tidak memenuhi ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Menurut K4, dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan pekerja lokal.

“Kami meminta sweeping segera dilakukan, bukan hanya formalitas, tapi harus melibatkan perwakilan masyarakat dan LSM agar transparan dan akuntabel. Dugaan pelanggaran ini serius dan perlu ditangani agar tidak menjadi preseden buruk di Kolaka,” kata Amir, Presidium K4 sekaligus Bupati LSM LIRA Kolaka, Rabu, 20 Agustus 2025.

Regulasi Ketat bagi TKA

Berdasarkan aturan, TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki dokumen resmi, di antaranya visa dan izin tinggal terbatas (KITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA). Mereka juga hanya boleh menduduki jabatan tertentu sesuai kompetensi, serta wajib didampingi pekerja lokal untuk transfer keahlian.

Selain itu, TKA diwajibkan memiliki jaminan sosial dan asuransi kesehatan, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan jika bekerja lebih dari enam bulan. TKA juga dilarang mengisi jabatan strategis tertentu yang seharusnya ditempati tenaga kerja dalam negeri.

Ancaman Sanksi

K4 menegaskan, meski keberadaan TKA diperbolehkan, jika ditemukan yang masuk secara ilegal atau bekerja tanpa dokumen resmi, maka perusahaan maupun oknum yang terlibat harus dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jangan sampai Kolaka menjadi tempat subur praktik TKA ilegal. Kami akan terus mengawal isu ini dan siap turun bersama masyarakat jika sweeping tidak segera dilakukan,” ujar Amir menambahkan.

Koalisi berharap Disnakertrans, Imigrasi, serta aparat keamanan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut agar regulasi ketenagakerjaan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Reporter: A. Jamal