Kepala BPN Dampingi Kajati Sultra Serahkan Sertipikat Tanah dan Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah di Muna Barat

waktu baca 2 menit
Kepala BPN Dampingi Kajati Sultra Serahkan Sertipikat Tanah dan Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah di Muna Barat|Farid/Triaspolitika.id

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, dan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyerahkan sertipikat tanah kepada warga penerima manfaat, Selasa (6/10/2026).

Selain penyerahan sertipikat, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Gotong Royong melalui Program Bedah Rumah di Kabupaten Muna Barat.

Kajati Sultra bersama Bupati Muna Barat, Kepala Kejaksaan Negeri, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu.

Program tersebut merupakan bentuk kolaborasi melalui program Kejaksaan Peduli Masyarakat dengan melibatkan Kejaksaan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan program itu menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan hunian layak.

“Hari ini kita menyaksikan kolaborasi. Sertipikat tanahnya dibantu oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Muna Barat, pembangunan rumahnya gotong royong oleh Kejaksaan, Baznas, dan Pemda. Tujuannya satu, memberikan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Sugeng.

Ia menegaskan, kolaborasi tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat, termasuk di wilayah terluar.

Sementara itu, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengapresiasi sinergi Kejaksaan, Baznas, dan Kantor Pertanahan Muna Barat dalam membantu masyarakat.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan percepatan sertipikasi tanah di Muna Barat. Ia menyebut, pada tahun ini penyelesaian sertipikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 100 persen atau sebanyak 4.063 sertipikat.

Pemkab Muna Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

Dalam kegiatan itu, sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada warga penerima manfaat oleh Kajati Sultra dan Bupati Muna Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, berharap kolaborasi tersebut dapat terus berlanjut. Tidak hanya dalam pembangunan perumahan gotong royong, tetapi juga dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan tanah masyarakat.

“Semoga sertipikat yang diserahkan dapat bermanfaat dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Kantah Muna Barat siap berkolaborasi untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dengan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat dan Kabupaten Muna Barat,” tegas Romandhona.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPD RI Perwakilan Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Kapolres Muna, Dandim 1416/Muna, Ketua Baznas Muna Barat, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Muna Barat, serta ratusan masyarakat.

  • Reporter: Farid