Kementerian ATR/BPN Percepat dan Standarkan Layanan Pertanahan lewat Pengukuran Terjadwal
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Sebagai bagian dari upaya mempercepat dan menstandarkan layanan pertanahan di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kabupaten Demak.
Layanan ini memberi kepastian jadwal pengukuran sejak pengajuan berkas, menargetkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.
Warga Kabupaten Demak merasakan langsung manfaatnya. Yul Khiya Hanum (34) mengajukan pendaftaran tanah pada 22 Juli dan mendapat jadwal pengukuran pada 29 Juli. Ia memantau proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan terkejut saat melihat PBT telah terbit pada 3 Agustus.
“Saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” kata Yul (6/8/2026).
Saat menyerahkan berkas, petugas loket langsung menjelaskan opsi jadwal pengukuran sehingga Yul sudah mengetahui kapan petugas akan datang.
Pengalaman serupa dialami Dama Yanti (43) dari Kecamatan Mranggen. Ia mengajukan berkas pada 23 Juli, memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli, dan keesokan harinya petugas sudah menghubungi untuk penyerahan PBT.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” ujar Dama.
Penerapan layanan ini merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepastian, efisiensi, dan standarisasi proses administrasi pertanahan di seluruh wilayah.
Dengan target waktu yang jelas, layanan diharapkan mengurangi antrean dan mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah bagi masyarakat.
- Reporter: Farid







