Kejati Sultra Nyatakan P-21, Berkas Penambangan Ilegal PT DMS
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas kasus dugaan penambangan ilegal yang melibatkan PT Deven Mineral Sinergi (DMS) telah dinyatakan lengkap.
Kejati Sultra menyatakan berkas tersebut telah lengkap, usai melakukan penelitian hasil penyelidikan pada berkas perkara.
Pernyataan kelengkapan berkas perkara juga sudah diterima Polda Sultra, dalam surat pemberitahuan hasil peyidikan perkara pidana yang melibatkan tersangka An. Damsus Antameng alias Damsus Bin Oni Antameng.
Dalam surat tersebut bertuliskan, sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana Atas nama tersangka Damsus Antameng alias Damsus Bin Oni Antameng nomor BP/44/X/RES.5.6/2022/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Oktober 2022 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyelidikannya sudah lengkap.
Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto menuturkan, dengan dinyatakankan berkas perkara tersebut lengkap, selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP supaya saudara(i) menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
”Yang jelas berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sultra,” terang Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto pada Triaspolitika.id.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengirim berkas perkara kasus dugaan Penambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut melibatkan PT Deven Mineral Sinergi (DMS 77).
Kata mantan Kapolresta Kendari ini, dalam kasus yang dimaksud, pihak kepolisian sudah melakukan penyitaan alat berat, serta menetapkan satu orang tersangka yang tak lain direktur PT DMS 77, pada 20 September 2022.
Reporter: Anto







