Kejari Muna tangani kasus dugaan Korupsi BOK dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan negeri (Kajari) Muna, Sulawesi Tenggara saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia tahun 2023 – 2024.
Kajari Muna Robin Abdi Ketaren, S.H.,M.Hum melalui Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, saat ini jaksa penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Bulan Agustus tahun 2024.
“Sekitar 20 orang yang telah di panggil dan dilakukan pemeriksaan secara maraton, antara lain para dokter, perawat dan bidang, tenaga honor/kontrak, Bendahara Pengeluaran Dinkes Muna, Bendahara BOK dan JKN serta Kapus UPTD Puskesmas Lohia,” ungkap Fariadin, melalui keterangannya yang diterima Triaspolitika.id, Jumat, (30/8/2024).
Diungkapkannya, pada tahap penyelidikan pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia TA 2023 dan 2024 pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan, tentu saja berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah dokumen-dokumen berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi sebagian besar telah diperoleh untuk selanjutkan akan dilakukan Penyitaan.
“Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 penanganan perkaranya di tingkatkan ke Tahap Penyidikan. Kedepan tim penyidik akan melakukan pengembangan pada lingkup Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Ia berharap insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada Institusi Kejaksaan Negeri Muna dalam penanganan perkara.
Reporter: Bensar Sulawesi