Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara Inkrah
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara, memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (21/10/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk periode Mei hingga September 2026, sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mendukung penegakan hukum.
Kepala Kejari Kolaka Romadu Novelino mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas,” kata Romadu.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika juga menjadi bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kolaka Irfan Dwi Sastra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara dengan tiga kategori utama.
Barang bukti narkotika tercatat sebanyak 612 buah atau jenis dengan berat total 294,4 gram dari 17 perkara.
Selanjutnya, barang bukti senjata tajam sebanyak 68 buah atau jenis berasal dari 15 perkara. Adapun barang bukti tindak pidana umum lainnya berjumlah 51 buah atau jenis dari 15 perkara.
Irfan menjelaskan, pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik setiap barang bukti.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Sementara itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam kesempatan tersebut, Romadu juga mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam mendukung proses penegakan hukum.
Menurut dia, koordinasi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum perlu terus diperkuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa sinergi dan kolaborasi yang baik antara ketiga lembaga tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, mendukung pemberantasan tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.
- Reporter: A. Jamal







