Kejagung Teken Nota Kesepahaman Bersama PT Pindad

waktu baca 5 menit
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI bersama PT. Pindad Persero, di Aula Utama PT. Pindad di Bandung, Jumat (28/08/2020).

BANDUNG, TP – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama PT. Pindad Persero, di Aula Utama PT. Pindad di Bandung, Jumat (28/08/2020).

Kegiatan penandatanganan tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dengan BUMN.

Selain itu, kesepahaman tersebut juga bertujuan untuk saling membantu antara kedua bela pihak dalam memberikan nilai tambah, utamanya pada penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pengembalian aset-aset negara.

Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati untuk menandatangani perjanjian kerjasama yang berisi beberapa hal seperti, Jaksa Agung Muda Pembinaan, dalam bidang optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yang meliputi bidang pengamanan pembangunan strategis dan pelacakan asset.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.

Badan Pendidikan dan Pelatihan, dalam bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Dalam nota kesepahaman tersebut perwakilan dari kejagung ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH. Sedangkan dari pihak PT. Pindad ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT. Pindad, Abraham.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman itu, Wakil Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Pusat Penerangan Hukum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Pindad Abraham Mose, dalam penandatanganan tersebut didampingi Direktur Teknologi dan Pengembangan Ade Bagdja, Direktur Keuangan dan Administrasi Wildan Arief, Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan Heru Puryanto, Direktur Bisnis Produk Industrial Heri Heriswan, Direktur Strategi Bisnis Rizka Ariesnawan, Para Vice President dan General Manager PT Pindad (Persero) dan Direktur Utama PT. Pindad Enginiring Indonesia Sena Maulana.

Wakil Jaksa Kejagung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH, menyampaikan terimakasih atas terealisasi nya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung RI dan PT Pindad (Persro).

“Prosesi ini merupakan langkah monumental, sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman kita semua, bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan untuk saling melengkapi di tengah kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga,” ujar Setia Untung Arimuladi, dalam sambutannya.

Berkenaan dengan itu kata dia, Kejaksaan memandang penting, setiap kali dibuatnya nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan banyak pihak.

“Sebagaimana yang sedang kita lakukan saat ini. Hal ini tentunya dilatarbelakangi dan didorong kesadaran untuk membangun kemajuan bersama, terlebih untuk turut berkontribusi memastikan keberhasilan PT Pindad dalam melaksanakan usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan untuk mendukung pembangunan nasional, serta secara khusus untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, atas nama pribadi maupun institusi, tidak henti-hentinya menyampaikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Pindad (Persero) Bapak Abraham Mose beserta segenap jajaran, yang telah bersepakat menjalin hubungan kerja sama dan koordinasi yang lebih terarah dengan lembaga Kejaksaan RI.

“Kita berharap relasi ini dapat saling mendukung dan melengkapi optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan peran dan kiprah masing-masing lembaga dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Dalam kesempatan tersebut, juga disepakati beberapa hal seperti, Penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Dalam upaya mendukung peran dan fungsi PT Pindad, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Pindad.

Pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan penelusuran aset. Kerja sama ini akan fokus pada upaya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan PT Pindad, agar dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, tepat anggaran, dan tepat guna. Disamping kerja sama terkait penelusuran aset yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum. Melalui kerja sama ini diharapkan masing-masing pihak akan dapat lebih mudah berkoordinasi dan bekerja sama dalam bertukar data, informasi, atau konsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi PT Pindad.

Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Pindad. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset PT Pindad.

Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT Pindad untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Melalui kerja sama ini saya berharap produk dan/atau jasa PT Pindad dapat di berdaya gunakan secara optimal, guna menunjang kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menghadapi berbagai permasalahan hukum. Terlebih membangun kualitas SDM yang dapat mengoptimalisasikan fungsi dan peran masing-masing lembaga secara sinergis.

Bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua lembaga.

“Dengan ruang lingkup sedemikian, saya optimis dan percaya bahwa jalinan kerja sama ini akan mampu menjadi bagian integratif bagi terdukung dan terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal. Terutama sekali dalam berupaya membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi PT Pindad,” tegas Wakil Jaksa Agung RI.

Wakil Jaksa Agung RI berharap semoga melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan RI dapat turut menjadi bagian untuk mewujudkan tercapainya tujuan PT Pindad yang mampu menyediakan kebutuhan alat utama sistem Persenjataan secara mandiri, untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Pindad (Persero) Abraham Mose menuturkan, bahwa dengan ditandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan PT Pindad (Persero), semoga kerjasama tersebut dapat membawa manfaat.

“Tentunya prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak, yang akan dicapai dalam kerjasama ini serta dapat memenuhi unsur – unsur yang dipersyaratkan,” katanya.

Sebelum rombongan memasuki ruang aula PT. Pindad Persero, sebagai langkah protokol kesehatan, PT. Pindad melakukan Rapid Test Covid-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir, pihak PT. Pindad juga menyediakan hand sanityzer dan masker, serta membatasi peserta yang hadir untuk menciptakan physical distancing selama acara berlangsung.

Rilis : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung

Editor : triaspolitika.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!