Kapolres Baubau Siapkan MoU Keselamatan Jurnalis, Draf Diserahkan ke Wartawan
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Kapolres Baubau AKBP Noer Alam menyiapkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait keselamatan jurnalis, menyusul insiden yang melibatkan kontributor tvOne, Jamil, dengan oknum anggota kepolisian.
Draf MoU tersebut diserahkan kepada wartawan untuk ditelaah dan disempurnakan dalam dialog terbuka antara Kapolres Baubau dan insan pers di ruang kerja Kapolres, Senin (12/10/2026) kemarin.
Noer Alam mengatakan, penyusunan MoU itu merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terulangnya insiden serupa sekaligus memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan dengan aman.
Ia menegaskan, wartawan akan dilibatkan secara langsung dalam pembahasan substansi kesepakatan agar ketentuan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
“Kita buat formatnya nanti teman-teman wartawan menelaah mana yang mau ditambahkan dan mana yang ingin dikurangi. Kami serahkan kepada teman-teman wartawan,” kata Noer Alam.
Menurut dia, pelibatan insan pers dalam penyusunan MoU penting untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan media, sekaligus mendorong profesionalisme serta penghormatan terhadap peran dan fungsi masing-masing.
Inisiatif tersebut juga menjadi tindak lanjut atas langkah Kapolres Baubau yang sebelumnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jamil dan seluruh insan pers terkait insiden tersebut.
Noer Alam juga memastikan anggota yang diduga terlibat telah diamankan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita bersatu, tidak perlu ada permusuhan. Kejadian ini menjadi pembelajaran agar ke depan kita bisa lebih baik,” ujarnya.
Langkah penyusunan MoU itu mendapat apresiasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Baubau.
Ketiga organisasi tersebut menilai kesepakatan itu dapat menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan, termasuk mencegah penghalangan kerja jurnalistik dan perampasan alat kerja wartawan.
Melalui MoU tersebut, hubungan antara kepolisian dan insan pers diharapkan semakin konstruktif dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, kebebasan pers, serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Reporter: Ahmad







