Kajati Sultra Kunjungi Muna dan Mubar, Tekankan Pencegahan Risiko Hukum

waktu baca 2 menit
Kajati Sultra Sugeng Riyanta saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Muna Selasa (6/10/2026)|Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sugeng Riyanta melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat, Selasa (6/10/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda pembinaan sekaligus upaya memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

Rangkaian kunjungan diawali di Kabupaten Muna Barat. Dalam kesempatan itu, Sugeng melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah melalui program bedah rumah.

Selain kegiatan tersebut, Kajati Sultra memberikan pembekalan kepada jajaran pimpinan daerah mengenai upaya pencegahan, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.

Sugeng menekankan pentingnya langkah-langkah preventif agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai kunjungan kerja, Sugeng melayani wawancara sejumlah wartawan. Salah satu hal yang ditanyakan yakni perkembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Menanggapi hal tersebut, Sugeng mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara yang ditangani Kejari Muna, termasuk melalui gelar perkara.

“Semua perkara yang ditangani Kajari Muna, saya monitor dan sudah dilakukan gelar perkara. Insyaallah sesuai on the track, berjalan dengan baik,” kata Sugeng.

Ketika ditanya mengenai perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, Sugeng menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pencarian kesalahan pihak tertentu.

Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara korupsi adalah upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kita tidak mencari kesalahan orang lain. Sekarang bagaimana utamanya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Muna antara lain dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Buton Utara dan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna.

Kunjungan kerja Kajati Sultra di Kabupaten Muna dan Muna Barat tersebut pada prinsipnya diarahkan pada pembinaan, koordinasi, serta penguatan langkah pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pendekatan preventif tersebut, kejaksaan mendorong pemerintah daerah memastikan setiap program dan kegiatan pembangunan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Reporter: Bensar Sulawesi