KAI Tertibkan 69 Bangunan Liar di Sekitar Stadion Maulana Yusuf Serang
SERANG, TRIASPOLITIKA.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menertibkan 69 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten. Penertiban dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, mencakup area sepanjang petak jalan Walantaka–Serang di antara KM 110+920 hingga KM 111+655.
Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memastikan aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api, sekaligus bentuk penataan aset negara,” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya.
Dari total bangunan yang ditertibkan, 48 di antaranya adalah bangunan permanen, 19 semi permanen, dan 2 berupa lahan kosong. Seluruh bangunan berada di atas lahan seluas sekitar 4.642 meter persegi dengan panjang hampir 735 meter.
Kolaborasi Lintas Sektor
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari kerja sama antara KAI dan Pemerintah Kota Serang dalam penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perencanaan pembangunan wilayah.
Proses pembongkaran dilakukan secara manual dan dibantu alat berat. Material bekas bangunan kemudian diangkut dengan dump truck ke lokasi pembuangan yang telah disiapkan.
Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari internal KAI, termasuk bagian aset, pengamanan, hukum, hingga tim penjagaan aset dan IT. Dari pihak eksternal, hadir pula unsur Pemerintah Kota Serang, Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BKO Marinir, serta perangkat kewilayahan.
Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Pemkot Serang, Wahyu Nurjamil, turut memantau langsung jalannya penertiban.
Komitmen Tata Aset dan Keselamatan
KAI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan jalur rel serta mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. “Kami mengapresiasi dukungan semua pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Ixfan.
Lahan yang telah ditertibkan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai bagian dari aset operasional kereta api, serta mendukung proyek penataan kota dan kawasan transportasi terpadu di wilayah Serang.(**)







