Jangan Rampas Hak Daerah! Zero Budgeting Bukan Jawaban

waktu baca 3 menit
  • Oleh:  H. Jumarding, SE, Wakil Bupati Kolaka Utara

Dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bukanlah hadiah, apalagi bentuk belas kasihan. Dana tersebut merupakan hak konstitusional daerah dalam kerangka sistem keuangan negara yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

Besarannya memang dapat berubah—dipengaruhi berbagai indikator seperti luas wilayah, jumlah penduduk, hingga variabel teknis lainnya. Namun fluktuasi bukan berarti penghapusan.

Menjadi janggal, bahkan sulit diterima akal sehat, apabila dalam satu tahun anggaran terdapat daerah yang sama sekali tidak memperoleh alokasi pembangunan.

Jika pada tahun anggaran 2026 kondisi serupa kembali terjadi, maka publik wajar mempertanyakan arah kebijakan pembangunan nasional: apakah masih berpijak pada prinsip keadilan dan pemerataan?

Harus dibedakan secara tegas antara dana pusat yang menjadi hak daerah dengan bantuan provinsi yang bersifat tambahan. Hak tidak boleh direduksi menjadi sekadar bonus. Narasi yang mengaburkan perbedaan ini berpotensi menyesatkan dan melemahkan posisi daerah dalam memperjuangkan kepentingannya.

Efisiensi anggaran tentu penting. Namun efisiensi bukanlah alasan untuk mematikan pembangunan di wilayah tertentu. Efisiensi berbicara tentang ketepatan sasaran, prioritas, dan pengelolaan yang cermat—bukan penghapusan total alokasi. Ketika suatu daerah mengalami zero budgeting, itu bukan lagi efisiensi, melainkan ketidakadilan yang dilembagakan.

Persoalan ini bukan semata urusan teknokratis birokrasi. Ini menyangkut prinsip dasar keadilan fiskal. Negara memiliki kewajiban memastikan distribusi sumber daya berjalan proporsional.

Ketimpangan yang dibiarkan bukan hanya menciptakan jarak pembangunan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem.

Logikanya sederhana. Dalam satu rumah tangga dengan tiga anak, jika satu anak tidak memperoleh haknya sementara yang lain tercukupi, konflik hampir pasti muncul. Bukan karena pembangkangan, melainkan karena rasa keadilan yang terusik. Demikian pula dalam tata kelola negara.

Terlebih ketika hak tersebut telah tertuang dalam dokumen resmi dan menjadi bagian dari perencanaan kebijakan. Mengabaikannya bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengingkaran terhadap komitmen.

Negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Pembangunan tidak boleh memilih wilayah favorit. Keadilan tidak boleh berhenti sebagai slogan.

Sebagai Wakil Bupati, saya memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Fungsi itulah yang saya jalankan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian bersama dan perlu dikomunikasikan kepada pemegang amanah pemerintahan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional.

Di atas seluruh struktur kekuasaan, terdapat pemberi amanah yang sesungguhnya: rakyat. Amanah itu tidak untuk disimpan, tetapi dijalankan. Pengawasan bukan bentuk perlawanan, melainkan wujud tanggung jawab agar tata kelola keuangan daerah tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Pada akhirnya, daerah tidak menuntut belas kasihan. Yang diperjuangkan adalah hak—yang seharusnya diberikan secara adil dan proporsional dalam semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia.(**)