Jaksa Bacakan Dakwaan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana BOS

waktu baca 2 menit
JPU Kejari Konsel, Ari Meilando

KONASEL, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah melakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari pada kasus Korupsi Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang melibatkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Konawe Selatan (Konsel).

Kajari Konsel Hj Herlina Rauf melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel Ari Meilando mengatakan, JPU telah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa kasus tindak Korupsi dana BOS SMAN 11 Konsel yang dilaksanakan kemarin, Selasa 6 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kendari.

” Iya benar kemarin dilakukan sidang pembacaan dakwaan kasus Tipikor Dana BOS SMAN 11 Konsel,” kata Ari saat ditemui Rabu, 7 September 2022.

Dalam dakwaanya, lanjut Kasubsi Pidsus Kejari Konsel ini menjelaskan terdakwa IS dan Terdakwa MA didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Ari menjelaskan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melawan hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.299.846.036.

“Kami juga mengutamakan pada pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” jelas Ari.

Adapun agenda berikutnya tambah Ari yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan di hadirkan oleh JPU. ” Sidang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.

Reporter: Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *