GMPS-Sultra: Warga Akan Terus Lakukan Blokade Jalan Walau Nyawa Taruhannya

waktu baca 2 menit
Aktivis GMPS-Sultra Dampingi Warga Blokade Jalan di Lokasi Tambang PT. AHB. Foto: Anto/Triaspilitika.id

BUTENG, TRIASPOLITIKA.ID – Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS-Sultra) diberikan Surat Kuasa untuk mendampingi warga untuk melakukan blokade di Lahan warga yang belum dibayarkan ganti rugi oleh PT. AHB. Hal ini disampaikan oleh kordinator aksi, Ariyadin, pada Saptu (24/6/23).

Menurut Ariyadin, pada pukul 10.00 Wita Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Sultra mengawal kelompok masyarakat Desa Talaga Raya yang masuk kabupaten Buton Tengah, untuk melakukan Klarifikasi kembali kepada pihak perusahaan PT. AHB mengenai ganti rugi lahan. Namun, belum ada titik temu dan kesimpulan yang di dapatkan dari PT. AHB, sehingga GMPS Sultra kembali mengawal warga untuk melakukan blokade di lahan warga yang belum diganti rugi.

“Dikala warga melakukan blokade lahan yang masih menjadi hak milik warga tiba-tiba para pekerja atau karyawan PT.AHB datang menjumpai warga untuk meminta izin membuka jalan yang di blokade oleh warga, akan tetapi pihak warga tidak mengizinkan untuk membuka blokade lahan tersebut dikarenakan warga tetap berdiri padak hak mereka yaitu lahan yang belum di ganti rugi oleh PT. AHB. Setelah para pekerja tidak mendapatkan izin dari warga untuk membuka blokade tersebut, pihak karyawan atau pekerja malah mengusir anggota GMPS Sultra untuk meninggalkan kawasan PT. AHB,” ungkap Ariyadin kepada Triaspolitika.id. Pada Saptu (24/6/23).

Lanjut kata dia, warga akan terus melakukan blokade jalan, bahkan mempertaruhkan nyawa untuk mendapatkan keadilan dari Hak atas Tanah yang belum terbayarkan. Mosi tidak percaya terhadap pihak perusahaan PT. AHB yang tidak membayar ganti rugi lahan masyarakat Talaga Raya.

“Kami akan melanjutkan dengan membawa laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, terhadap penyerobotan lahan, sebab tidak adanya ganti rugi lahan warga. Pihak perusahaan PT.AHB tidak mampu menunjukan data otentik yang membuktikan bahwa warga telah dibayar lahannya dan pihak perusahaan mencoba membuat provokasi dari pihak karyawan kepada pemilik lahan,” pungkasnya.

Reporter: Anto

error: Content is protected !!