Dua Bulan Menjalin Asmara, Pria Beristri di Kolut Ditahan Usai Bawa Gadis 14 Tahun

waktu baca 2 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria berinisial R (21) ditahan di Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, setelah membawa seorang gadis berusia 14 tahun ke Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Pria yang berdomisili di Kecamatan Batu Putih tersebut diketahui telah beristri.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya anak mereka ke Polres Kolaka Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan korban bersama R di Morowali Utara pada 15 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa R dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 21 September 2026. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 Wita, keluarga mulai mencari keberadaan korban. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan R diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, saat Konfrensi Pers, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan anak mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan korban bersama R di Kabupaten Morowali Utara.

“Pada 15 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan R bersama korban di Morowali Utara. Selanjutnya, keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait kondisi korban, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban disebut tidak mengalami kekerasan fisik, tetapi dilaporkan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan penanganan sesuai dengan kebutuhannya,” tambahnya.

Meski demikian, kepolisian tetap memproses perkara tersebut berdasarkan laporan keluarga dan hasil penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban disebut tidak mengalami kekerasan fisik. Namun, korban dilaporkan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut penerapan Pasal 454 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

  • Reporter : Fyan