DPR RI Persilakan Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK
JAKARTA, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempersilakan masyarakat yang ingin mengajukan uji materi atau judicial review Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian dikatakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan pers, Senin (12/10/2020).
Walau begitu, Puan ingatkan bahwa UU yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu mengutamakan kepentingan nasional.
“Apabila undang undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
DPR, masih kata Puan, sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.
Pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR dalam masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021 semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.
“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” jelas Puan.
Melalui UU Cipta Kerja, ekosistem berusaha di Indonesia diharapkan dapat terbangun lebih baik dan kemajuan Indonesia dapat terwujud lebih cepat.
“Melalui fungsi pengawasan, DPR akan terus mengevaluasi saat undang undang tersebut dilaksanakan. Dan akan memastikan bahwa undang undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” demikian kata Puan. (sam/siberindo.co)