DPMD Muna Monitor Pengunaan Dana Covid-19 di 124 Desa

waktu baca 1 menit
Rustam Kadis PMD Muna pantau Posko PPKM Mikro Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna

MUNA, TP – Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) gencar melakukan monitor pengunaan dana Covid -19 di 124 Desa.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan uang masyarakat tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan berlaku.

Selain monitoring dana desa, DPMD juga memastikan langsung penerapan protokol kesehatan serta bukti bukti audio visual dan baliho.

Dalam kesempatan tersebut, kepala Dinas PMD, Rustam memaparkan, para kades di kecamatan Lasalepa.

“Diminta seluruh kepala desa untuk tidak intervensi pengunaan dan covid -19, waspada tidak boleh fiktif,” ujarnya Senin, (09/08/2021).

Kata dia, berdasarkan hasil pantauannya di Kecamatan Lasalepa terlihat kades proaktif dalam penanganan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.

“Saya apresiasi terhadap desa di kecamatan Lasalepa, saya berharap di semua desa,” katanya.

Rustam merinci, anggaran dana desa yang digunakan berada pada persentase 8 persen.

“Delapan persen itu otomatis sesuai anggaran masing-masing di desa. Misalnya, ada dana desa yang nilainya Rp1 miliar, maka besaran anggarannya covid 80 juta,” terangnya.

Rustam menegaskan, pengunaan dana desa tidak ada intervensi dari
DPMD.

“Itu murni dilakukan oleh kades sesuai ketentuan, kami hanya memastikan dana covid sesuai dengan tujuannya,” beber mantan Bawaslu Kabupaten Muna.

Diketahui, dana Covid – 19 di Kabupaten Muna senilai Rp124 miliar dari dana desa (DD).

Reporter: Bensar Sulawesi