Dipastikan Tidak ada Calon Independen di Pilkada Kolaka 2024

waktu baca 2 menit
Israwati, ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kolaka

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka bisa memastikan tidak ada calon bupati melalui jalur perseorangan pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kolaka tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Israwati, ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kolaka pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kata Israwati, KPU Kolaka usai melakukan rapat internal terkait batas waktu yang diberikan oleh pasangan Wahyuddin Alie-Sugiarto melalui jalur perseorangan untuk mengumpulkan dokumen perbaikan dukungan yang tidak memenuhi syarat, namum belum diserahkan.

“Sesuai dengan batas waktu yang diberikan kepada Paslon melalui jalur perseorangan hingga tadi malam belum menyerahkan dokumen tambahan sebagai persyaratan untuk mengikuti Pilkada Kolaka,” jelasnya.

Semalam (Rabu) kata dia, KPU Kolaka menggelar rapat namun pasangan calon dari jalur perseorangan belum menyerahkan kekurangan dokumen perbaikan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU pada pekan lalu.

Hasil verifikasi faktual dukungan tahap satu yang dilakukan KPU bagi calon perseorangan sesuai persyaratan sebanyak 17.506 sementara hasil verifikasi yang memenuhi syarat 10.514 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 6.992 dukungan.

Kata dia, KPU sudah memberikan batas waktu pemenuhan perbaikan data mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024.

“Namun hingga batas waktu yang telah di tentukan pasangan calon melalui jalur perseorangan belum menyerahkan dokumen tambahan,” ujarnya.

Dengan begitu, KPU Kolaka menyatakan dokumen pasangan Wahyuddin Alie-Sugiarto sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka melalui jalur perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Editor: Dekrit