Delapan Tahun Tak Punya Kantor Representatif, Pelayanan Publik Mubar dapat Rapor Merah

waktu baca 1 menit
Penjabat Bupati Mubar, Bahri.|Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Pelayanan publik Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara, mendapat rapor merah pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Tidak adanya kantor yang representatif selama delapan tahun, membuat kabupaten Mubar masuk pada zona merah dalam segi pelayanan publik.

Hal itu juga diakui oleh Penjabat Bupati Mubar, Bahri, saat ditemui Triaspolitika.id usai menghadiri pisah sambut pimpinan pengadilan Agama Raha pada Kamis, (8/9/2022).

Kata Bahri, rapor merah disematkan pada Kabupaten Mubar bedasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI.

Selain itu, rapor merah juga tertera pada Pasal 25 undang undang tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mencakup 14 kriteria penilaian.

“Ada empat indikator lemah dalam pelayanan publik, yakni sarana dan prasarana, sumberdaya manusia, pengawasan dan jumlah pelaksanaan,” jelas Bahri.

Direktur Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri itu menuturkan, program utamanya di tahun 2022 yaitu membangun perkantoran, guna memudahkan pelayanan publik.

“Kantor itu sangat berjauhan satu sama lainnya. Apalagi sekarang ini masih menggunakan kantor Desa, baik bangunan bekas sekolah dan sebagainya,” tandasnya.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *