Dana Desa Tahap III Segera Cair
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana, menyampaikan Dana Desa (DD) tahap III segera cair.
Kata Keny, KPPN Kendari telah memberi lampu hijau agar segera melakukan pengajuan DD tahap tiga.
” KPPN telah menyampaikan kepada kami untuk segera mengajukan Dana Desa Tahap Ketiga, dan saat ini kita masih dalam rangka menginput realisasi anggaran tahap I dan tahap II selanjutnya prosesnya di BPKAD,” ungkapnya.
Kata Keny, Pencairan Dana Desa (DD) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana realisasi berdasarkan serapan anggaran Dana Desa tahap sebelumnya.
“Jadi deadline waktunya diatur dalam PMK, bulan berapa diajukan pencairan Dana Desa untuk tahap I dan bulan berapa untuk tahap II sampai tahap ketiga dan kalau desa tersebut sudah memenuhi syarat, tidak ada masalah untuk dicairkan,” terangnya.
Adapun terkait pelaksanaan Pilkades mantan camat Wonggeduku Barat ini menegaskan agar para Kepala Desa menggunakan Dana Desa sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Anggaran Dana Desa itu milik Pemerintah Desa bukan Kepala Desa, yang mana Pembelanjaannya sudah tertuang dalam APBDes, jika ada Kades yang menyalahgunakan anggaran maka dia harus bertanggung jawab,”tutup Keny.







