Curi uang di Laci Meja Toko, Remaja di Pomalaa Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang remaja berinisial FA alias S (15), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Terduga pelaku diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, bersama anggotanya pada Jumat (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 05.35 Wita di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga mengambil uang receh hasil jualan yang disimpan dalam laci meja toko dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta,” kata Riswandi dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, aksi tersebut diketahui setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan adanya dugaan aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Kolaka melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, hingga melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Riswandi.

Lebih lanjut, Riswandi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, FA juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain yang terjadi pada 14 Juni 2026 di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

  • Reporter: A. Jamal