BPN dan Dinas Perkim Muna Barat Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah dan Penataan Permukiman

waktu baca 3 menit
Foto bersama sebagai simbol komitmen dan kekompakan BPN dan Dinas Perkim Muna Barat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muna Barat memperkuat koordinasi untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sinkronisasi data perumahan, penataan kawasan kumuh, penyelesaian peta Zona Nilai Tanah (ZNT), serta sertifikasi aset pemerintah.

Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala BPN Muna Barat, Romandhona Setyawan, bersama Kepala Dinas Perkim Muna Barat, Unding, beserta jajaran, di ruang kerja Kepala BPN, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Kedua instansi sepakat bahwa kepastian legalitas pertanahan menjadi dasar penting dalam pembangunan dan penataan kawasan permukiman.

Kepala BPN Muna Barat, Romandhona Setyawan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif Dinas Perkim dalam memperkuat komunikasi serta kerja sama lintas sektor.

“Kami sangat menghargai kunjungan dan kerja sama yang terjalin selama ini. Sinergi seperti inilah yang dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan tepat sasaran,” kata Romandhona.

Menurutnya, kolaborasi antara BPN dan Dinas Perkim diperlukan untuk memastikan setiap program pembangunan perumahan memiliki dasar data dan legalitas pertanahan yang jelas.

Romandhona menambahkan, dukungan data spasial dan tekstual akan membantu pemerintah daerah dalam memvalidasi objek tanah, menyusun perencanaan, serta menentukan sasaran penerima manfaat program perumahan dan penataan permukiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Muna Barat, Unding, menyampaikan terima kasih atas keterbukaan dan respons cepat BPN dalam mendukung berbagai program pembangunan perumahan serta penataan kawasan permukiman di daerah tersebut.

“Kami berterima kasih atas keterbukaan dan respons cepat BPN Muna Barat selama ini. Dukungan tersebut sangat membantu, khususnya dalam sinkronisasi dan penyajian data spasial maupun tekstual yang dibutuhkan oleh dinas teknis,” ujar Unding.

Ia menjelaskan, dukungan data dan legalitas pertanahan merupakan dokumen dasar dalam penyusunan program penataan kawasan permukiman, terutama untuk memvalidasi objek tanah calon penerima manfaat.

“Legalitas tanah yang jelas sangat penting agar program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, BPN dan Dinas Perkim Muna Barat membahas tiga agenda utama.

Pertama, koordinasi dan sinkronisasi data perumahan serta penataan kawasan kumuh yang berkaitan dengan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedua, penuntasan penyusunan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu instrumen untuk mendukung optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketiga, percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah. Sertifikasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus memudahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan intervensi pembangunan.

Kedua pimpinan instansi menegaskan bahwa sektor pertanahan dan perumahan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sertifikat tanah yang sah menjadi landasan penting sebelum suatu kawasan permukiman dibangun, ditata, dan dikembangkan.

Romandhona dan Unding berharap kerja sama tersebut terus berlanjut dan semakin erat. Dengan sinergi yang solid, masyarakat Muna Barat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung berupa kemudahan sertifikasi tanah, akses terhadap hunian layak, serta kawasan permukiman yang tertata.

  • Reporter: Farid