Bareskrim Polri Musnahkan Lima Hektare Ladang Ganja di Sumut
JAKARTA, TP – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
“Pemusnahan lima hektare ladang ganja milik tersangka Mukri, dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers yang diterima triaspolitika.id di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, serta 1 unit mobil. Polisi juga menangkap lima orang tersangka.
“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” jelas Krisno.
Krisno mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.
Rilis : Humas Mabes Polri
Editor : Redaksi Triaspolitika.id