Bapenda Konsel Gandeng Kemenkumham dalam Seminar Awal Rancangan Perda Pajak dan Retribusi
KONSEL, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara melakukan seminar awal penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi daerah tahun 2023.
Seminar awal itu, dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Konsel DR Sahlul yang dihadiri oleh Ketua Bapemperda, DPRD Konsel DR Sabrilah, Ketua Komisi II DPRD Konse Nadira, Kepala Devisi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sultra DR Hidayat.
Sahlul mengatakan, kegaiatan itu bertujuan untuk menyaring serta mendengarkan masukan besaran perhitungan tarif pajak dan retrebusi yang ada di kabupaten Konsel. Selain itu, mendengarkan langsung kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak dan retribusi di lapangan.
“Ini bertujuan untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut. Sekaligus sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” kata Sahlul, Selasa (06/6/23).
Lebih lanjut Sahlul mengatakan, dengan diselenggarakannya seminar awal diharapkan dapat menghimpun berbagai pendapat, pandangan, dan masukan dari para peserta yang nantinya akan ditindak lanjuti untuk menjadikan Perda.
“Semoga ini dapat menjadikan gambaran mengenai penyusunan Perda atau perubahan Perda dalam menetapkan nilai pajak dan retrebusi, agar masyarakat tidak meras di beratkan dan Pemerintah juga tidak di rugikan dalam rangka pencapaian PAD,” jelasnya.
Kata Sahlul, Bapenda Konsel kini mengelolah sebelas jenis pajak. Diantaranya pajak Pajak Restoran/rumah maka, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang burung walet kemudian terakhir Pajak Air tanah.
“Dengan menggandeng Kemenkum HAM DPRD Konsel, OPD terkait, NGO dan masyarakat. Kami berharap Ranperda ini segera di Paripurnakan,” harapnya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kanwil KemenkumHAM Sultra Fiqhy Saranani SH menjelaskan, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 yaitu terkait kedudukan keuangan Pemerintah Pusat (PP) dan Daerah ada amanat yang menyebutkan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.
“Jadi di kabupaten Konsel ini, Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya,” ucapnya.
Untuk itu ia berharap Ranperda yang saat ini dirancang dapat memberikan payung hukum yang relevan terhadap pemungutan pajak dan retribusi yang ada di kabupaten konsel.
“Tentunya kita berharap Perda yang ditetapkan nanti efisien dan menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat mengurangi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat,” tandasnya.
Reporter: Kasran