ATR/BPN Tetapkan Maksimal 12 Hari untuk Layanan Pengukuran Terjadwal
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Layanan ini menetapkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan layanan tersebut mengubah alur kerja internal sekaligus mendorong pemohon menyiapkan dokumen dan kondisi bidang tanah sebelum pengukuran. Dalam skema ini, pemohon dapat memilih jadwal yang tersedia sesuai waktu mereka.
“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon, agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” kata Virgo di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Perubahan juga dilakukan pada pembagian tugas. Jika sebelumnya berkas berpindah melalui beberapa tahapan, dari kepala seksi ke pelaksana, juru ukur, lalu petugas pemetaan, kini petugas ukur sekaligus menangani pemetaan.
“Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” ujarnya.
Virgo mengingatkan pemohon untuk memastikan batas tanah telah jelas, antara lain dengan memasang pagar atau patok. Pemohon juga perlu memastikan tidak ada persoalan batas dengan pihak lain sebelum memilih jadwal pengukuran.
Jika saat pemeriksaan ditemukan sengketa batas atau bidang tanah masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN), berkas permohonan dapat dihentikan, kata Virgo.
Kesiapan tersebut dicantumkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon saat mengajukan berkas. Petugas loket juga diminta memastikan pemohon memahami persyaratan dan kondisi yang perlu disiapkan.
“Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” kata Virgo.
Layanan Pengukuran Terjadwal memberi pemohon kesempatan memilih jadwal dari slot yang tersedia. Rangkaian waktu layanan yang disebutkan ATR/BPN terdiri atas maksimal tujuh hari waktu tunggu dan maksimal lima hari untuk pengukuran serta penyelesaian PBT.
- Reporter: Farid







