Anggota DPRD Muna Tegaskan AHY Tak Terkait Kasus Sony Sonjaya

waktu baca 2 menit
Wakil Sekretaris Jenderal di Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Agust Jovan Latuconsina (kiri) bersama Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muna, Rasmin (kanan).|Istimewa

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muna, Rasmin, menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menyeret nama Sony Sonjaya sebagaimana diberitakan salah satu media nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Rasmin dengan merujuk pada klarifikasi resmi Partai Demokrat yang diterbitkan pada 9 Juni 2026 sebagai respons terhadap pemberitaan yang mengaitkan sejumlah pihak dengan kasus yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurut Rasmin, Partai Demokrat telah memberikan penjelasan resmi melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, yang menegaskan bahwa AHY tidak mengenal Sony Sonjaya dan tidak pernah melakukan komunikasi maupun pertemuan dengan yang bersangkutan.

“Dalam klarifikasi resmi tersebut disebutkan bahwa AHY tidak memiliki hubungan ataupun komunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya,” kata Rasmin, Selasa (10/6).

Ia menjelaskan, Partai Demokrat juga membantah berbagai tudingan yang mengaitkan AHY dengan pengusulan, rekomendasi, permintaan bantuan, maupun dukungan kepada Sony Sonjaya terkait Program SPPG maupun urusan lainnya.

“AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan ataupun meminta dukungan kepada Saudara Sony Sonjaya, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Rasmin mengutip isi pernyataan resmi Partai Demokrat.

Selain itu, kata dia, partai juga menyoroti penggunaan frasa “2 Orang Kolonel usulan AHY” yang muncul dalam pemberitaan tersebut. Menurut Partai Demokrat, frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci sehingga berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

Partai Demokrat menilai, apabila frasa tersebut dimaksudkan merujuk kepada AHY, maka pengaitan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Rasmin menyebut Partai Demokrat tetap menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik.

“Partai Demokrat berharap setiap informasi yang menyebut nama individu maupun institusi disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi,” ujarnya.

Klarifikasi resmi tersebut diterbitkan di Jakarta pada 9 Juni 2026 sebagai bentuk respons Partai Demokrat terhadap pemberitaan yang mengaitkan sejumlah pihak dengan kasus yang sedang berkembang.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan lanjutan dari pihak yang menerbitkan pemberitaan dimaksud terkait klarifikasi yang disampaikan Partai Demokrat.

  • Reporter: Bensar Sulawesi