Anak Berkebutuhan Khusus di Kolut Dibakar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

waktu baca 3 menit
Korban diduga disiram bensin ke bagian kaki hingga mengenai sandal, kemudian sandal tersebut dibakar. Saat korban duduk di kursi, bensin kembali

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Malam itu berubah menjadi petaka bagi I (11), seorang anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Korban diduga disiram bensin ke bagian kaki hingga mengenai sandal, kemudian sandal tersebut dibakar. Saat korban duduk di kursi, bensin kembali disiramkan ke tubuh dan kursi yang didudukinya sebelum api membakar dan merembet ke punggung korban hingga sekitar pinggul.

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar cukup serius dan harus menjalani perawatan selama kurang lebih tiga hari di RSUD Djafar Harun Lasusua.

Polisi kini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Z (20) dan G (15). Z merupakan tersangka dewasa yang telah ditahan, sedangkan G yang masih di bawah umur mendapat pendampingan dari instansi terkait.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka Utara dan telah memasuki tahap penyidikan.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sopyan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, yang mana satu dewasa dan satu anak-anak. Yang anak-anak sekarang sudah didampingi oleh lembaga atau instansi terkait,” ujar Iptu Adel kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban datang membawa sebuah botol berisi bensin.

Botol tersebut kemudian diambil oleh G. Bensin selanjutnya disiramkan ke arah kaki korban hingga mengenai bagian kaki.

Bensin juga mengenai sandal korban. Setelah itu, sandal tersebut dibakar.

Situasi kemudian semakin membahayakan ketika korban duduk di sebuah kursi. Korban kembali disiram bensin. Kali ini, cairan tersebut mengenai bagian belakang tubuh korban sekaligus kursi yang didudukinya.

Api kemudian menyambar kursi dan merembet hingga mengenai tubuh korban.

Dalam pemeriksaan polisi, Z mengaku dirinya hanya membakar kursi yang ditempati korban. Namun, api yang membakar kursi kemudian merembet ke tubuh korban.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bagian belakang tubuh.

“Luka bakar kemarin cukup terlihat di bagian punggung. Korban sudah dirawat selama kurang lebih tiga hari di Rumah Sakit Umum Djafar Harun Lasusua kemudian saat ini korban sudah kembali ke rumahnya,” jelas Iptu Adel.

Menurutnya, luka bakar tersebut berada pada bagian punggung hingga sekitar pinggul.

“Kira-kira sepanjang dari punggung, dari bawah ke atas, dari pinggul ke atas,” ungkapnya.

Setelah menjalani perawatan di RSUD Djafar Harun Lasusua, korban kini telah kembali ke rumah.

Dalam masa pemulihan, korban mendapatkan pendampingan dari DP3A Kabupaten Kolaka Utara.

Sementara G (15), yang masih berstatus anak, juga mendapatkan pendampingan dari instansi terkait sesuai ketentuan hukum dalam penanganan perkara anak.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/09/X/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 2 Oktober 2026.

Polisi telah menetapkan Z dan G sebagai tersangka. Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan seorang anak berusia 11 tahun mengalami luka bakar pada bagian punggung hingga sekitar pinggul.

  • Reporter: Fyan