AMPLK Sultra Soroti Aktivitas PT TBS di Desa Pu’ununu
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Aktivitas perusahaan tersebut diduga telah mencemari aliran sungai dan pesisir pantai.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa pencemaran lingkungan ini diperparah saat musim penghujan tiba, air bercampur lumpur dengan mengalir ke aliran sungai serta di pesisir pantai.
Kata Ibrahim, perusahaan PT TBS diduga tidak membuat sedimen pond atau kolam pengendap, sehingga limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke sungai dan pesisir pantai.
Ibrahim menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, perusahaan tambang wajib membuat sedimen pond untuk mengendalikan limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Namun, PT TBS justru tidak mengindahkan aturan tersebut, khususnya di Blok Watalara, Desa Pu’ununu.
Menurut dia, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, pencemaran tersebut akan berdampak pada masyarakat, terutama nelayan yang harus pergi melaut lebih jauh untuk mencari ikan. Selain itu, flora dan fauna di kali dan pesisir pantai juga akan terdampak.
“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut. Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” ujar Ibrahim.
Untuk itu Ibrahim meminta pihak berwenang agar mengambil tindakan tegas terhadap PT TBS. “Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pond dan memperhatikan baku mutu air. Kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini. Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, salah satu penanggung jawab PT TBS, Basmala, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini meskipun telah dihubungi via pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon.
Editor: Azril







