ALAM Sultra Soroti Land Clearing Bumi Praja Laworo, Desak Audit dan Buka Riwayat Aset
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) menyoroti proyek land clearing di kawasan Perkantoran Bumi Praja Laworo yang disebut menganggarkan sekitar Rp1,7 miliar untuk pekerjaan pada luasan sekitar 50 hektare.
Koordinator ALAM Sultra mempertanyakan dasar penetapan luasan 50 hektare, karena catatan menunjukkan kawasan perkantoran semula memiliki luas antara 100–106 hektare. Pemerintah diminta membuka dokumen perencanaan terbaru dan menjelaskan apakah pengukuran 50 hektare itu merupakan area prioritas berdasarkan kajian teknis.
ALAM Sultra juga mendesak penelusuran riwayat pekerjaan sebelumnya, termasuk pematangan lahan, cut and fill, pembangunan jalan, dan drainase untuk memastikan tidak terjadi pembayaran berulang pada objek atau lokasi yang sama.
Mengenai klaim pengupasan top soil setebal 10 cm, aktivis menghitung bahwa bila diaplikasikan pada 50 hektare, volume tanah yang dikupas mencapai sekitar 50.000 m³.
Organisasi itu meminta penjelasan mengenai tujuan pemanfaatan material tersebut, lokasi penimbunan atau stockpile, serta bukti dokumentasi pergerakan material.
ALAM Sultra juga menuntut keterbukaan riwayat penguasaan dan perubahan luas kawasan Perkantoran Bumi Praja Laworo sejak pemekaran Kabupaten Muna Barat.
Jika awalnya kawasan tercatat seluas 200–250 hektare dan kini menyusut menjadi 100–106 hektare, perubahan itu harus dijelaskan melalui peta, sertifikat, koordinat batas, dan dokumen administrasi resmi.
“Kami tidak hanya memperhatikan alat berat yang bekerja. Yang harus dibuka adalah riwayat aset, perubahan luas, pekerjaan sejenis yang pernah dibayar, serta kejelasan material hasil pengupasan tanah. Jangan sampai ada pekerjaan berulang atau masalah aset yang baru diketahui setelah anggaran kembali dialokasikan,” tegas Ketua ALAM Sultra, Rahman Kusambi, Senin (10/8/2026).
ALAM Sultra meminta pemeriksaan kesesuaian kegiatan land clearing dengan masterplan kawasan, RTRW, dokumen perencanaan terbaru, serta riwayat ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang pernah berada di lokasi.
Tuntutan ALAM Sultra:
Inspektorat dan BPK mengaudit kegiatan land clearing, termasuk volume pekerjaan, penggunaan anggaran, dan potensi pekerjaan berulang.
Pemkab Muna Barat membuka dokumen dan peta riwayat aset kawasan, perubahan luas lahan, batas/koordinat, status penguasaan, serta dokumen ganti rugi.
Pemeriksaan teknis atas volume pengupasan top soil dan keberadaan material (diperkirakan 50.000 m³), termasuk lokasi penempatan, pemanfaatan, dan dokumentasi pergerakan.
Verifikasi kesesuaian kegiatan dengan masterplan, RTRW, dan kebutuhan pembangunan kawasan; serta pengusutan jika ditemukan indikasi penyimpangan administrasi atau kerugian negara.
Terakhir ALAM Sultra menegaskan akan terus mengawal proses ini dan mendorong keterbukaan informasi agar pengelolaan aset dan anggaran daerah di Muna Barat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Reporter: Farid







