9 Tahun Muna Barat : Gedung Negara dan Mau Kemana?
- Oleh : Surachman
- Dekan Fakultas Teknik Institut Teknologi Bisnis dan Kesehatan Muhammadiyah Muna Barat
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT), Kabupaten Muna Barat (Mubar), kali ini tak jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Perayaan tahun ini adalah tahun kedua “kembali ke tanggal 23 Juli” yang sebelumnya selalu dilaksanakan 09 Oktober.
Sejak tahun 2022 puncak HUT Muna Barat dilaksanakan 23 Juli. Perubahan ke 23 Juli ini berpedoman pada pengesahan UU No 14 Tahun 2014 tentang Pemekaran Kabupaten Muna Barat yang disahkan pada tanggal 23 Juli 2014 diera Presiden SBY.
Sembilan tahun sudah Muna Barat berdiri sebagai Kabupaten, apakah berdiri tegak dan sejajar dengan Kabupaten Induknya atau dengan Kabupaten seangkatannya. Tentu dapat ditinjau dalam multi perspektif. Selalu saja ada perspektif yang berbeda dari masing masing orang dalam menilai kemajuan suatu daerah pun termasuk sejauh mana posisi Muna Barat dalam usianya yang ke 9 tahun ini.
Sependek pemikiran khalayak yang selalu muncul dalam ruang diskusi baik offline maupun online adalah keberadaan fasilitas perkantoran khususnya Kantor Bupati, dan DPRD. Yang sampai pada usia ke 9 tahun ini, Muna Barat masih belum memiliki gedung permanen untuk 2 objek gedung negara tersebut.
Soal “ketidakadaan” Kantor Bupati dan DPRD permanen ini diusia yg ke 9 tahun ini lah mungkin dapat melahirkan polemik dan pertanyaan besar. “Kok diusia 9 tahun, Muna Barat belum memiliki Kantor Bupati dan DPRD permanen?”.
Soal ini, seperti saya ulas diatas adalah soal perspektif, pandangan atau pilihan prioritas pembangunan yang dikontekstualisasikan dengan kebutuhan saat itu, saat Muna Barat usianya belum mencapai umur 9 tahun. Namun setelah memasuki 9 tahun Muna Barat rupanya keberadaan Kantor Bupati dan DPRD, Rujab Bupati dan DPRD dirasa sangat penting.
Program pembangunan Gedung dan Rumah Negara itu mulai dicanangkan sejak periode pertama Pj Bupati Muna Barat Dr. Bahri tahun 2022 yg lalu. Tak hanya Gedung dan Rumah Negara, juga Masjid Agung Muna Barat ikut menjadi bagian dari proyek strategis Pemda Muna Barat diera Pj Bupati Muna Barat Dr. Bahri. Suatu program pembangunan yang patut mendapatkan dukungan semua pihak. Diawal program ini digagas, sempat menuai polemik khususnya terkait pembebasan lahan, UKL/UPL dan areal lokasi pembangunannya.
Soal pembebasan lahan, Pemda Muna Barat rupanya sudah menyelesaikannya dalam APBDP 2022 yang lalu. Artinya status lahan lokasi pembangunan fasilitas pemerintahan itu telah “clear and clean”. Salah satu syarat penting dalam pembangunan gedung negara adalah selain pemenuhan syarat teknis, juga pemenuhan syarat administratif yang salah satunya adalah status hak atas tanah tempat gedung negara itu akan dibangun. Pun demikian dengan UPL/UKL nya, dan syarat teknis lainnya juga telah dilakukan ditahun 2022 yang lalu.
Pada tahun 2023 ini adalah fase konstruksinya. Fase ini juga amat penting dalam tahapan pembangunan gedung dan rumah negara. Sesuai realese Dinas PU PR Muna Barat bahwa alokasi anggaran pada tahun ini belum dapat menyelesaikan keseluruhan bangunan ini sesuai DED.
Artinya pekerjaan ini akan diselesaikan lebih dari satu tahun anggaran. Oleh karenanya tahun 2023 ini adalah titik krusial khususnya pada tahap pembangunan struktur utama bangunan ini. Mulai dari pra contruction meeting (PCM), MC 0,Shop drawing (gambar untuk menyesuaikan DED dan kondisi aktual lapangan) sedapat mungkin dilakukan secara runut dan teliti.
Khususnya menyangkut sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, rencana mutu, daftar simak, inspeksi dan jaminan mutu terhadap stuktur utamanya yang mengacu pada standar dan pedoman teknis pembangunan gedung negara.
Oleh karena itu sangat penting adanya koordinasi dan sinkronisasi antara dinas teknis selaku penanggung jawab pekerjaan, penyedia jasa konstruksi dan konsultan supervisi guna memaksimalkan output dokumen kontrak yang telah disepakati oleh para pihak.
Kendati pada tahun 2023 ini khusus kantor Bupati tak akan fungsional namun demikian sebagai langkah awal pembangunan kantor Bupati ini sekiranya dapat menjawab pertanyaan sebagian kalangan akan hadirnya Gedung Kantor Bupati yang representatif di Muna Barat dan menjadi kado “spesial” HUT Muna Barat yang ke 9 tahun ini.
Tentu kita berharap pada tahun 2024 kantor ini sudah dapat difungsikan dan menjadi icon baru di Muna Barat. Masih banyak PR soal gedung ini tidak saja soal bangunan utama dan utilitasnya namun pula menyangkut penataan landscape kawasan Bumi Praja Laworoku.
Soal penataan landscape ini juga tak kalah menarik secara teknis karena kondisi eksisting kawasan Bumi Praja Laworoku yg rentan terhadap genangan air. Ini seyogyanya telah menjadi catatan tersendiri bagi instansi teknis agar nantinya kawasan gedung pemerintahan yang telah terbangun dapat terhindar dari adanya genangan air dimasa penghujan.
Soal lain juga menyeruak menyangkut polemik penempatan rumah jabatan Bupati menyusul adanya permintaan sebagian masyarakat agar lokasi rujab Bupati tidak ditempatkan di wilayah Tiworo Raya.
Menyangkut polemik ini sesungguhnya perlu dilihat dan didudukan dalam kacamata regulasi tentang rumah jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah baik menyangkut aspek legalitas maupun prosedur pengadaannya. Sehingga lokasi penempatan tidak begitu substantif sepanjang prosedur pengadaan rumah jabatannya sesuai regulasi.
Rumah jabatan itu adalah hak yang musti dimiliki oleh seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah karena adanya hak keuangan dan protokeler yang melekat atas jabatan tersebut. Kemudian mengenai pengadaan rumah jabatan tersebut juga harus mempedomani peraturan tentang pengadaan rumah negara.
Karena rumah jabatan adalah rumah negara. Bagi seorang kepala daerah rumah jabatan yang diperuntukan baginya sesuai regulasi tentang rumah negara adalah rumah negara golongan I yang luas lahan dan luas bangunan serta toleransi luas kelebihan luas lahannya maksimal 40% atau sesuai dengan diatur dalam RTRW atau RTDRK.
Sehingga polemik ini seharusnya tidak terjadi manakala pendekatannya secara teknis dan berdasarkan regulasi. Tugas instansi teknis saat ini membreakdown kategori rumah jabatan dan mekanisme pengadaannya untuk mendukung kebijakan Pemda.
Soal lokasi penempatan selain penepatannya berdasarkan pendekatan aspek ibukota Muna Barat yang terdelianasi pada kawasan perkotaan laworo mulai dari barangka, waumere, guali dan bakeramba.
Maka bisa juga melalui pendekatan pertimbangan strategis pengamanan pejabat daerah, daya dukung utilitas khususnya soal pasokan listrik, air dan lain lain. Jika nanti rujab wakil bupati ditempatkan diluar ibukota laworo juga bukan masalah sepanjang sesuai dengan kesiapan lokasi yang sesuai regulasi bangunan rumah negara.
Di ultah Muna Barat ke 9 ini ada begitu banyak harapan terlebih Muna Barat ditahun 2024 nanti akan memasuki tahun politik, tahun yang akan melahirkan harapan juga berpotensi melahirkan gap dan silang sengkarut kepentingan politik.
Namun apapun itu, titik temu kita adalah kepentingan daerah dan pembangunan masyarakat adalah yang utama Setajam apapun perbedaan pandangan politik namun harmonisasi antar elemen haruslah tetap terjaga. Semata mata demi kesinambungan pembangunan.
Muna Barat telah memilih untuk mekar, memilih untuk berpisah dari induknya Kabupaten Muna. Artinya Muna Barat telah memilih jalan sendiri, memilih mau kemana dengan cara pandang sendiri, konsep pembangunan sendiri, prioritas pembangunanannya sendiri.
Kesempatan ini telah diberikan oleh negara kepada masyarakat Muna Barat. Suatu kesempatan yang tak boleh dilewatkan begitu saja. Mumpung Muna Barat masih begitu muda, masih dapat dibentuk, masih lentur, belum kusut. Namun itu butuh komitmen, butuh cara pandang yang sama membawa Muna Barat melesat jauh. Semoga itu terjadi dan semoga dimomentum HUT ke 9 ini kesadaran itu telah terbangun. Jayalah Muna Barat.(*)