200 Hektar Sawah di Wadaga Bakal Dicetak, Nestor Jono: Kita Akan Usul di Kementan
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri terus melakukan terobosan baru dalam hal meningkatkan produktivitas pertanian di Mubar. Salah satu program yang dicanangkan saat ini adalah percetakan sawah baru.
Melalui Kepala Dinas Pertanian Mubar, Nestor Jono, Ia mengatakan lokasi percetakan sawah baru tersebut berada di Kecamatan Wadaga. Diproyeksi potensi lahan percetakan sawah di Wadaga mencapai 400 hektare terdiri dari Desa Kampani dan Desa Lakanaha.
Namun dari 400 hektare lahan tersebut, hanya 200 hektare yang akan digenjot, masing-masing desa 100 hektare.
“Semua dokumennya sudah lengkap, nanti kita akan dipresentasikan di hadapan Kementrian Pertanian (Kementan),” kata Nestor Jono, Senin (4/7/2022).
Diketahui, pengusulan 200 hektare lahan untuk percetakan sawah baru ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil kunjungan Bupati Mubar, Dr Bahri, pada pekan lalu di Kecamatan Wadaga.
Hal tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, untuk mengatasi krisis pangan dunia sebagai dampak perang Rusia-Ukraina.
“Kita juga akan membangun lumbung pangan baru, untuk mengantisipasi krisis pangan dunia akibat perang dunia antara Rusia dan Ukraina,” lanjut Nestor Jono.
Nestor Jono mengklaim Kecamatan Wadaga memiliki potensi persawahan dengan sumber daya air yang melimpah.
“Untuk Desa Kampani, sumber airnya berasal dari Mata air Ghulu sementara Desa Lakanaha sumber airnya bendungan Laano fo. Jadi, potensinya sangat bagus, masing-masing memiliki sumber air yang melimpah tinggal diperbaiki saluran tersier, premier dan sekundernya,” jelasnya.
Nestor Jono menyebut, percetakan sawah ini juga perlu ditunjang dengan sumber daya manusia. Sehingga perlu ada jaminan hitam di atas putih atau berita acara untuk mengantisipasi pengalihfungsian lahan.
“Kita harus memastikan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) berdasarkan by name by addres. Kemudian kita ambil titik koordinat, lalu kita lakukan perjanjian melalui berita acara bahwa lima tahun berturut-turut tidak diolah akan diambil alih oleh Pemerintah Desa dan 15 tahun baru bisa berpindah tangan,” tandasnya.
Reporter: Dedi







