Warga Sopura Protes PT Rimau Serobot Lahan, Tuntut Ganti Rugi dan Hentikan Aktivitas
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuding PT Rimau Mitra Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) menyerobot lahan milik mereka tanpa melalui proses pembebasan yang sah. Salah satu pemilik lahan, Munir, mengaku tanah seluas enam hektare miliknya digusur perusahaan pada Selasa, 21 Mei 2025.
Munir mengatakan dirinya memiliki bukti legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah disahkan pemerintah desa setempat. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait status lahan tersebut.
“Lahan kami tidak pernah kami jual atau serahkan ke PT Rimau Mitra atau PT IPIP. Legalitas kami lengkap. Tapi tiba-tiba lahan digusur begitu saja tanpa proses yang sah,” kata Munir saat ditemui di lokasi.
Ia bersama warga lainnya menuntut perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang tengah disengketakan. Mereka juga meminta adanya transparansi dan keadilan dalam proses pembebasan lahan.
“Kami hanya ingin hak kami dihormati. Jika lahan itu memang dibutuhkan untuk pembangunan industri, harus ada proses yang benar dan ganti rugi yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, hingga laporan ini diturunkan, pihak PT Rimau Mitra maupun PT IPIP belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Warga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada respons dari perusahaan.
Reporter: A. Jamal







